Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Dugaan Pelanggaran Pemilu 3 Capres-cawapres sebelum Masa Kampanye: Pantun hingga Iklan Susu

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran kode etik,

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Sederet Dugaan Pelanggaran Pemilu 3 Capres-cawapres sebelum Masa Kampanye: Pantun hingga Iklan Susu
Kolase Tribunnews/net
Masa kampanye Pemilu 2024 (Pilpres dan Pileg) baru akan dimulai pada 28 November 2023, namun dugaan pelanggaran pemilu sudah terjadi jauh hari sebelum penetapan capres-cawapres 2024 maupun masa kampanye.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa kampanye Pemilu 2024 (Pilpres dan Pileg) baru akan dimulai pada Selasa, 28 November 2023.

Namun, sejumlah dugaan pelanggaran pemilu sudah terjadi jauh hari sebelum penetapan capres-cawapres 2024 maupun masa kampanye.

Dugaan pelanggaran itu melibatkan secara langsung atau tidak langsung dari capres-cawapres dan jenis bervarisasi. 

Mengutip laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu. Pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan.

Temuan pelanggaran pemilu merupakan hasil pengawasan aktif dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri (LN), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Selain berdasarkan temuan Bawaslu, laporan pelanggaran pemilu bisa langsung dilaporkan oleh warga negara Indoneisa yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu.

Berita Rekomendasi

Diketahui, KPU telah menetapkan ada tiga pasangan calon (paslon) yang menjadi peserta Pilpres 2024. Mereka pun telah mendapatkan nomor urut capres-cawapres peserta Pilpres 2024.

Nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), nomor urut 3 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming raka, dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahduf MD.

Berikut dugaan pelanggaran pemilu terkait ketiga pasangan capres-cawapres 2024 sebelum masa kampanye:

Anies Baswedan-Cak Imin (AMIN)

1). Cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pemilu lantaran menyampaikan pantun bernada kampanye saat pengundian nomor urut capres-cawapres di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, pada Selasa malam (14/11/2023).

Baca juga: Anggota KPU Tiga Kali Mangkir Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu, Jadi Catatan Bawaslu

Pantun disampaikan Cak Imin usai dirinya memberikan sambutan.

Berikut pantun Cak Imin:

Ke Mamuju, jangan lupa pakai sepatu
Kalau ingin mau, pilih nomor satu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas