Cara Pindah TPS untuk Mencoblos Pemilu 2024, Bawa KTP dan Bukti Pendukung
Cara pindah TPS agar tetap bisa mencoblos di Pemilu 2024 meski tidak berada di domisili. Cukup bawa KTP dan bukti pendukung seperti surat tugas.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pemilu 2024 akan digelar kurang dari 3 bulan lagi, tepatnya, Rabu, 14 Februari 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi para pemilih yang ingin mengajukan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.
Utamanya, apabila mereka tidak berada di tempat yang sesuai dengan alamat e-KTP atau domisili.
Misal seorang pekerja asal Klaten, Jawa Tengah yang tengah bekerja di Jakarta.
Dia tetap bisa mencoblos saat Pemilu 2024 di Jakarta, tanpa harus kembali ke Klaten.
Baca juga: Cara Cek Lokasi TPS untuk Mencoblos Saat Pemilu 2024
Inilah cara pindah TPS agar tetap bisa mencoblos di Pemilu 2024:
1. Cek nama di DPT
Sebelum mengajukan pindah TPS, pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Cara mengecek apakah nama kita terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, sangat mudah.
Pertama dengan datang ke balai desa/kelurahan untuk bertanya langsung apakah namanya masuk dalam DPT Pemilu 2024.
Cara lain mengakses situs https://cekdptonline.kpu.go.id milik KPU melalui gawai, baik lewat HP, komputer, maupun laptop.
2. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota
Untuk menggunakan layanan pindah TPS, pemilih bisa datang langsung ke petugas KPU terdekat.
Bisa ke PPS tingkat kelurahan, PPK, atau kantor KPU kabupaten/kota/provinsi tempat tujuan.
Petugas nantinya akan memverifikasi keaslian bukti atau dokumen yang diberikan.
Oleh karenanya, cara pindah TPS hanya bisa dilakukan secara manual dengan datang langsung ke kantor.
Pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online karena dikhawatirkan membuka celah klaim atau pemalsuan data dengan teknologi dan kecerdasan buatan.
3. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih
Ada beberapa berkas yang wajib dibawa saat mengurus pindah TPS.
Pertama adalah e-KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Kedua, melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Ketiga, bukti valid soal alasan pindah memilih.
Misalnya surat tugas bagi mereka yang bekerja, surat pindah domisili, keterangan studi, dan lainnya.
4. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan
Pemiih yang pindah TPS akan masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
Nah, pada Pemilu 2024, pemilih tak bisa sesuka hati memilih TPS yang diinginkan.
Melalui Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih), KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan, yang masih mungkin menampung pemilih pindahan.
Hal ini untuk menghindari penumpukan pemilih dalam salah satu TPS.
Selain itu, untuk memudahkan KPU untuk mencetak dan mendistribusikan surat suara secara lebih presisi sesuai jumlah DPT per TPS.
Oleh karena itu, pemilih yang pindah TPS, harus ikhlas ditaruh di TPS mana saja di kelurahan itu.
Yang paling penting tidak mengganggu penggunaan hak pilihnya.
5. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Setelah mengurus pindah memili, pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A Pindah Memilih yang dicetak dari Sidalih.
Setelah mendapat formulir A Pindah Memilih, ia juga akan dicoret dari DPT di TPS asal dan akan didaftarkan ke dalam daftar pemilih di TPS tujuan.
Baca juga: Aturan Kampanye Pemilu 2024: Alat Peraga Kampanye dan Pihak yang Dilarang Ikut Serta
Syarat Pindah TPS
Mengutip dari kpu.go.id, inilah syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih di Pemilu 2024:
- menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
- menjalani rehabilitasi narkoba;
- menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- pindah domisili;
- tertimpa bencana alam;
- bekerja di luar domisilinya; dan/atau
- keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Maksimal 7 Februari 2024
Mengurus pindah memilih harus dilakukan tujuh hari sebelum hari H pemilihan.
Sesuai jadwal, Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.
Jika dihitung tujuh hari sebelum hari pencoblosan, maka maksimal pengurusan pindah TPS adalah pada 7 Februari 2024.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)