Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Pindah TPS untuk Mencoblos Pemilu 2024, Bawa KTP dan Bukti Pendukung

Cara pindah TPS agar tetap bisa mencoblos di Pemilu 2024 meski tidak berada di domisili. Cukup bawa KTP dan bukti pendukung seperti surat tugas.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Pindah TPS untuk Mencoblos Pemilu 2024, Bawa KTP dan Bukti Pendukung
SURYA Malang/PURWANTO
Petugas menata logistic berupa tinta di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (24/10/2023). Inilah cara pindah TPS agar tetap bisa mencoblos di Pemilu 2024 meski tidak berada di domisili. Cukup bawa KTP dan bukti pendukung seperti surat tugas. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemilu 2024 akan digelar kurang dari 3 bulan lagi, tepatnya, Rabu, 14 Februari 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi para pemilih yang ingin mengajukan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.

Utamanya, apabila mereka tidak berada di tempat yang sesuai dengan alamat e-KTP atau domisili.

Misal seorang pekerja asal Klaten, Jawa Tengah yang tengah bekerja di Jakarta.

Dia tetap bisa mencoblos saat Pemilu 2024 di Jakarta, tanpa harus kembali ke Klaten.

Baca juga: Cara Cek Lokasi TPS untuk Mencoblos Saat Pemilu 2024

Inilah cara pindah TPS agar tetap bisa mencoblos di Pemilu 2024:

1. Cek nama di DPT

Berita Rekomendasi

Sebelum mengajukan pindah TPS, pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Cara mengecek apakah nama kita terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, sangat mudah.

Pertama dengan datang ke balai desa/kelurahan untuk bertanya langsung apakah namanya masuk dalam DPT Pemilu 2024.

Cara lain mengakses situs https://cekdptonline.kpu.go.id milik KPU melalui gawai, baik lewat HP, komputer, maupun laptop.

2. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota

Untuk menggunakan layanan pindah TPS, pemilih bisa datang langsung ke petugas KPU terdekat.

Bisa ke PPS tingkat kelurahan, PPK, atau kantor KPU kabupaten/kota/provinsi tempat tujuan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas