Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Pindah TPS untuk Mencoblos Pemilu 2024, Bawa KTP dan Bukti Pendukung

Cara pindah TPS agar tetap bisa mencoblos di Pemilu 2024 meski tidak berada di domisili. Cukup bawa KTP dan bukti pendukung seperti surat tugas.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Pindah TPS untuk Mencoblos Pemilu 2024, Bawa KTP dan Bukti Pendukung
SURYA Malang/PURWANTO
Petugas menata logistic berupa tinta di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (24/10/2023). Inilah cara pindah TPS agar tetap bisa mencoblos di Pemilu 2024 meski tidak berada di domisili. Cukup bawa KTP dan bukti pendukung seperti surat tugas. 

- tertimpa bencana alam;

- bekerja di luar domisilinya; dan/atau

- keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Maksimal 7 Februari 2024

Mengurus pindah memilih harus dilakukan tujuh hari sebelum hari H pemilihan.

Sesuai jadwal, Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.

Jika dihitung tujuh hari sebelum hari pencoblosan, maka maksimal pengurusan pindah TPS adalah pada 7 Februari 2024.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas