Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Pindah TPS untuk Mencoblos Pemilu 2024, Bawa KTP dan Bukti Pendukung

Cara pindah TPS agar tetap bisa mencoblos di Pemilu 2024 meski tidak berada di domisili. Cukup bawa KTP dan bukti pendukung seperti surat tugas.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Pindah TPS untuk Mencoblos Pemilu 2024, Bawa KTP dan Bukti Pendukung
SURYA Malang/PURWANTO
Petugas menata logistic berupa tinta di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (24/10/2023). Inilah cara pindah TPS agar tetap bisa mencoblos di Pemilu 2024 meski tidak berada di domisili. Cukup bawa KTP dan bukti pendukung seperti surat tugas. 

Selain itu, untuk memudahkan KPU untuk mencetak dan mendistribusikan surat suara secara lebih presisi sesuai jumlah DPT per TPS.

Oleh karena itu, pemilih yang pindah TPS, harus ikhlas ditaruh di TPS mana saja di kelurahan itu.

Yang paling penting tidak mengganggu penggunaan hak pilihnya.

5. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Setelah mengurus pindah memili, pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A Pindah Memilih yang dicetak dari Sidalih.

Setelah mendapat formulir A Pindah Memilih, ia juga akan dicoret dari DPT di TPS asal dan akan didaftarkan ke dalam daftar pemilih di TPS tujuan.

Baca juga: Aturan Kampanye Pemilu 2024: Alat Peraga Kampanye dan Pihak yang Dilarang Ikut Serta

Syarat Pindah TPS

Petugas menata logistic berupa tinta di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (24/10/2023). KPU Kota Malang menyebut sebanyak 4.904 botol tinta untuk pemilu 2024 diterima KPU Kota Malang sesuai kebutuhan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Malang yakni terdapat 2.452 TPS.
Petugas menata logistic berupa tinta di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (24/10/2023). KPU Kota Malang menyebut sebanyak 4.904 botol tinta untuk pemilu 2024 diterima KPU Kota Malang sesuai kebutuhan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Malang yakni terdapat 2.452 TPS. (SURYA Malang/PURWANTO)

Mengutip dari kpu.go.id, inilah syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih di Pemilu 2024:

Berita Rekomendasi

- menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

- menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

- penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

- menjalani rehabilitasi narkoba;

- menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

- tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

- pindah domisili;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas