TKN Bersyukur PN Jakpus Gugurkan Gugatan PMH Pendaftaran Prabowo-Gibran
PN Jakpus gugurkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) pendaftaran Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengaku bersyukur atas putusan tersebut.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus gugur perkara Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst terkait perbuatan melawan hukum (PMH) pendaftaran Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini diputus oleh Majelis Hakim yang dipimpin Kadarisman Al Riskandar, pada Kamis (23/11/2023).
Putusan gugur ini lantaran pihak pelapor atau penggugat tidak pernah menghadiri dua kali persidangan.
Sehingga hakim memutus gugur gugatan tersebut, sebelum sidang memasuki pokok perkara.
Gugaatan PMH ini diajukan oleh Mardi Jaya, Ahmad Rizal Ananta dan Agung Tegar Prakoso.
Mereka yang digugat yakni Komisi Pemilihan Umum sebagai Tergugat, Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai Turut Tergugat I, Prabowo Subianto sebagai Turut Tergugat II, Gibran Rakabuming Raka sebagai Turut Tergugat III.
Menanggapi putusan ini, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengaku bersyukur atas putusan tersebut.
Nusron menyatakan pihak TKN telah siap untuk menghadapi proses hukum apapun yang menyasar Prabowo - Gibran.
Menurutnya putusan ini juga mencerminkan bahwa Prabowo - Gibran ada di posisi yang benar.
"Alhamdulillah satu gugatan sudah diputuskan gugur, kami sangat siap dengan proses hukum apapun," kata Nusron saat dihubungi, Sabtu (25/11/2023).
"Insyaallah kami dalam posisi yang benar, baik dalam konstitusi, undang-undang dan peraturan teknis terkait," lanjutnya.
Sementara Faiz Kurniawan selaku kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa keputusan PN Jakpus sudah tepat dan sesuai Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR).
Yakni jika penggugat tidak datang menghadap pengadilan negeri pada hari yang ditentukan, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatnya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara.
Faiz menerangkan bahwa Gibran selalu berpesan untuk patuh dan taat pada hukum.