TKN Bersyukur PN Jakpus Gugurkan Gugatan PMH Pendaftaran Prabowo-Gibran
PN Jakpus gugurkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) pendaftaran Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengaku bersyukur atas putusan tersebut.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
![TKN Bersyukur PN Jakpus Gugurkan Gugatan PMH Pendaftaran Prabowo-Gibran](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penetapan-nomor-urut-capres-dan-cawapres-pilpres-2024_20231114_231441.jpg)
"Mas Gibran menyampaikan kepada kami, bahwa kita harus taat pada hukum. Semua proses gugatan harus kita hormati dan kita ikuti prosesnya," katanya.
Gugatan ke PN Jakpus
Sebagai informasi ada sejumlah pihak yang mengadukan KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).
Selain perkara di atas, ada juga 3 orang aktivis 98 yang menggugat ke PN Jakpus. Mereka ialah Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.
Ketiganya didampingi oleh kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 Patra M Zein.
![Patra M Zein, Kuasa hukum Putri Chandrawati memberi tanggapan soal permintaan SP3 atas laporan dugaan pelecehan yang diajukan oleh kliennya.](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/patra-m-zein-78789.jpg)
Patra mengatakan KPU menerima pendaftaran Gibran dengan menggunakan Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 yang di mana masih memuat syarat bakal capres cawapres minimal 40 tahun sebelum direduksi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Adapun tergugat lainnya adalah hakim konstitusi MK Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Menteri Sekretariat Negara Indonesia Pratniko.
Ada juga seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono dengan mengajukan gugatan serupa.
KPU dinilai melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran menjadi cawapres dengan usianya yang saat ini masih menginjak 36 tahun.
Sementara Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi acuan masih mengatur syarat minimal usia pendaftaran cawapres adalah 40 tahun.
"Bahwa PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, saat ini masih berlaku mengikat dan belum ada perubahan yang dilakukan oleh KPU RI," ujar Kuasa Hukum Demas, Anang Suindro di PN Jakpus, Senin (30/10/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.