Kemendagri Tegaskan ASN Tak Boleh Berfoto dengan Jari Tangan Menunjukkan Angka Dukungan Pilpres
Pegawai pemerintah kata dia, tidak boleh menjadi pembicara dalam acara politik suatu partai atau agenda suatu pasangan capres-cawapres.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, seluruh aparatur negara baik sipil, keamanan dan hukum untuk tidak berfoto dengan menunjukan gerakan tangan yang mengarah kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.
Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri RI Togap Simangunsong menyatakan, larangan itu ditetapkan selama proses tahapan Pemilu 2024 berlangsung.
"Ini yang dilarang, foto bersama peserta Pemilu dengan menunjukan simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan ke kelompok tertentu. Yang netral tangannya seperti ini (mengepalkan tangan ke atas)," kata Togap saat hadir di acara Rakornas Relawan Ganjar-Mahfud di se-Pulau Jawa di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Ciptakan Ruang Sosialisasi yang Kondusif, KPU Rilis Jadwal Rangkaian Tahapan Kampanye Pemilu 2024
Tak hanya itu, Togap juga menegaskan agar seluruh ASN tidak melakukan foto dengan siapapun calon yang maju di pemilu 2024.
"Ini larangan juga, melakukan foto dengan peserta pemilu," beber Togap.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan, terdapat pula beberapa larangan lain yang harus dipatuhi ASN selama pemilu.
Pegawai pemerintah kata dia, tidak boleh menjadi pembicara dalam acara politik suatu partai atau agenda suatu pasangan capres-cawapres.
Baca juga: Mahfud MD Kembail Dilaporkan ke Bawaslu, Kali Ini Gegara Berfoto Pose Tiga Jari dengan Pilot Garuda
Serta, ASN juga tidak boleh menghadiri kegiatan deklarasi partai lainya termasuk mengunggah foto acara deklarasi dan foto peserta pemilu.
"Jadi tidak boleh hadir, atau jadi pembicara di acara partai politik. Ini juga berfoto dan unggah foto peserta pemilu (dilarang)," beber dia.
Togap juga menaruh fokus pada beberapa fenomena yang berkembang sejauh ini, perihal pemasangan dan pencopotan baliho pasangan capres-cawapres.
Kata dia, ASN dan pegawai pemerintah termasuk TNI-Polri dilarang untuk terlibat dalam pemasangan alat peraga kampanye tersebut.
Hal itu kata dia, untuk menjaga netralitas seluruh ASN, TNI-Polri dan tidak terlibat dalam praktik politik praktis di Pemilu.
"ASN juga dilarang memasang baliho atau spanduk yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta pemilu tertentu," tegas dia.
Sebagai informasi, Pilpres 2024 ini akan diikuti oleh tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Pose 3 Jari dengan Mahfud MD, Pilot Garuda Langgar Peraturan Tapi Erick Thohir Bilang Tak Masalah
Adapun pasangan nomor urut 1 dalam Pilpres 2024 ini merupakan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 2, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di nomor urut 3.
Sementara itu, pada Selasa 28 November besok, KPU RI telah menetapkan sebagai tanggal mula masa kampanye terbuka selama 75 hari hingga masa tenang pemilu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.