Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Tolak Perlindungan Untuk SYL dan Hatta Soal Perkara di KPK dan Polda Metro Jaya

LPSK menolak permohonan perlindungan ke dua tersangka kasus korupsi di KPK, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Muhammad Hatta (Ht).

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in LPSK Tolak Perlindungan Untuk SYL dan Hatta Soal Perkara di KPK dan Polda Metro Jaya
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. 

SYL dkk disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.

Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.

Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bekas Gubernur Sulawesi Selatan diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga.

Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

Kasus Pemerasan di Polda Metro Jaya

BERITA REKOMENDASI

Selanjutnya, kasus yang berkaitan yakni soal dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada SYL yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak Agustus 2023 lalu.

Waktu berjalan hingga akhirnya pada Oktober 2023, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan unsur pidana.

Dalam penyidikan, sebanyak 91 saksi dan 8 ahli diperiksa hingga Firli Bahuri selaku Ketua KPK saat itu ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas