Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Tolak Perlindungan Untuk SYL dan Hatta Soal Perkara di KPK dan Polda Metro Jaya

LPSK menolak permohonan perlindungan ke dua tersangka kasus korupsi di KPK, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Muhammad Hatta (Ht).

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in LPSK Tolak Perlindungan Untuk SYL dan Hatta Soal Perkara di KPK dan Polda Metro Jaya
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. 

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas