Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Tolak Perlindungan Untuk SYL dan Hatta Soal Perkara di KPK dan Polda Metro Jaya

LPSK menolak permohonan perlindungan ke dua tersangka kasus korupsi di KPK, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Muhammad Hatta (Ht).

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in LPSK Tolak Perlindungan Untuk SYL dan Hatta Soal Perkara di KPK dan Polda Metro Jaya
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan ke dua tersangka kasus korupsi di KPK, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Muhammad Hatta (Ht).

SYL diketahui sebagai mantan Menteri Pertanian (Mentan) sementara Hatta adalah mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan).

Adapun permohonan perlindungan itu diajukan untuk kasus korupsi yang tengah diusut KPK dan dugaan pemerasan yang diusut Polda Metro Jaya dengan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka.

"LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan Ht dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi dalam keterangannya, Senin (27/11/2023).

Permohonan perlindungan dua orang itu diajukan pada 6 Oktober 2023 bersama mantan ajudan SYL berinisial P dan pegawai Kementan berinisial H dengan kapasitasnya sebagai saksi.

Baca juga: Jawaban Irjen Karyoto Saat Ditanya Apakah Firli Bahuri akan Ditahan Setelah Jadi Tersangka

Selanjutnya, pada 25 Oktober 2023, satu pegawai Kementan lainnya yang juga seorang saksi berinisial U menyusul dengan mengajukan permohonan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Jenis Perlindungan yang diajukan ke LPSK meliputi: SYL mengajukan permohonan Perlindungan Hukum; Ht mengajukan Perlindungan Fisik dan Pemenuhan Hak Prosedural (PHP); P dan H mengajukan Perlindungan Fisik dan PHP; dan U mengajukan Perlindungan fisik, PHP, dan rehabilitasi Psikologis," ucapnya.

Edwin menerangkan dalam permohonan perlindungan itu, para pemohon memberikan informasi jika mendapat ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal.

Baca juga: Pesan Jokowi usai Lantik Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara Gantikan Firli Bahuri

Setelah permohonan ditelaah, Edwin menyebut pihaknya mendapatkan hasilnya melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) dengan menolak permohonan SYL dan Ht.

Sementara itu, permohonan tiga saksi yakni P, H, dan U sudah diterima LPSK berdasarkan hasil sidang tersebut.

"Menerima permohonan Perlindungan yang diajukan oleh P dan H berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan Pemenuhan Hak Prosedural; 2) pada saudara U berupa program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, Pemenuhan Hak Prosedural, dan rehabilitasi psikologis," tuturnya.

Kasus Korupsi SYL di KPK

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo dijerat tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Politikus Partai NasDem itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain, yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

SYL dkk disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.

Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.

Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bekas Gubernur Sulawesi Selatan diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga.

Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

Kasus Pemerasan di Polda Metro Jaya

Selanjutnya, kasus yang berkaitan yakni soal dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada SYL yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak Agustus 2023 lalu.

Waktu berjalan hingga akhirnya pada Oktober 2023, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan unsur pidana.

Dalam penyidikan, sebanyak 91 saksi dan 8 ahli diperiksa hingga Firli Bahuri selaku Ketua KPK saat itu ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas