Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Tolak Perlindungan Untuk SYL dan Hatta Soal Perkara di KPK dan Polda Metro Jaya

LPSK menolak permohonan perlindungan ke dua tersangka kasus korupsi di KPK, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Muhammad Hatta (Ht).

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in LPSK Tolak Perlindungan Untuk SYL dan Hatta Soal Perkara di KPK dan Polda Metro Jaya
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan ke dua tersangka kasus korupsi di KPK, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Muhammad Hatta (Ht).

SYL diketahui sebagai mantan Menteri Pertanian (Mentan) sementara Hatta adalah mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan).

Adapun permohonan perlindungan itu diajukan untuk kasus korupsi yang tengah diusut KPK dan dugaan pemerasan yang diusut Polda Metro Jaya dengan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka.

"LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan Ht dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi dalam keterangannya, Senin (27/11/2023).

Permohonan perlindungan dua orang itu diajukan pada 6 Oktober 2023 bersama mantan ajudan SYL berinisial P dan pegawai Kementan berinisial H dengan kapasitasnya sebagai saksi.

Baca juga: Jawaban Irjen Karyoto Saat Ditanya Apakah Firli Bahuri akan Ditahan Setelah Jadi Tersangka

Selanjutnya, pada 25 Oktober 2023, satu pegawai Kementan lainnya yang juga seorang saksi berinisial U menyusul dengan mengajukan permohonan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Jenis Perlindungan yang diajukan ke LPSK meliputi: SYL mengajukan permohonan Perlindungan Hukum; Ht mengajukan Perlindungan Fisik dan Pemenuhan Hak Prosedural (PHP); P dan H mengajukan Perlindungan Fisik dan PHP; dan U mengajukan Perlindungan fisik, PHP, dan rehabilitasi Psikologis," ucapnya.

Edwin menerangkan dalam permohonan perlindungan itu, para pemohon memberikan informasi jika mendapat ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal.

Baca juga: Pesan Jokowi usai Lantik Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara Gantikan Firli Bahuri

Setelah permohonan ditelaah, Edwin menyebut pihaknya mendapatkan hasilnya melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) dengan menolak permohonan SYL dan Ht.

Sementara itu, permohonan tiga saksi yakni P, H, dan U sudah diterima LPSK berdasarkan hasil sidang tersebut.

"Menerima permohonan Perlindungan yang diajukan oleh P dan H berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan Pemenuhan Hak Prosedural; 2) pada saudara U berupa program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, Pemenuhan Hak Prosedural, dan rehabilitasi psikologis," tuturnya.

Kasus Korupsi SYL di KPK

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo dijerat tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Politikus Partai NasDem itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain, yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas