Hari Ini MK Gelar Sidang Perdana Uji Ulang Batas Usia Capres-Cawapres Dimohonkan Denny Indrayana dkk
MK gelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji ulang secara formil batas usia capres-cawapres, hari ini yang diajukan Denny Indrayana dan Zainal Arifin.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji ulang secara formil batas usia capres-cawapres, Selasa (28/11/2023) hari ini.
Perkara ini diajukan oleh 2 pakar hukum tata negara (HTN), yakni Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar selaku Para Pemohon.
Saat ini perkara teregister dengan nomor 145/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Ray Rangkuti: Putusan MK Soal Batas Usia Masih Perlu Diatur Kriterianya Lewat UU
Denny menyatakan, Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 mengandung cacat formil, karena dihasilkan dari putusan yang telah terbukti mengandung konflik kepentingan.
Bahkan, menyebabkan Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Menurut Denny, Putusan 90/2023 tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman, di mana seharusnya Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak boleh turut serta dalam perkara yang secara tidak langsung melibatkan keponakannya, yakni Gibran Rakabuming Raka.
“Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang lahir dari Putusan 90/PUU-XXI/2023 ini telah mengubah wajah demokrasi kita, bahkan telah diputus mengandung konflik kepentingan. Ini adalah ikhtiar kami untuk mewujudkan restorative constitutional justice, mengembalikan pemilu sesuai dengan konstitusi yang seharusnya” kata Denny Indrayana, dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).
Sementara itu, Zainal Arifin Mochtar menyatakan, Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) penting untuk ditindaklanjuti melalui uji formil ini demi menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia.
“Masalah konstitusional ini tidak boleh dibiarkan berlarut dan harus segera diselesaikan. Jika tidak, akan menimbulkan dampak negatif bukan hanya bagi pasangan calon yang bersangkutan, namun juga terhadap prosesi Pilpres 2024 secara keseluruhan," kata Zainal Arifin Mochtar.
Zainal menilai, dimohonkannya uji formil ini dianggap sebagai satu di antara metode yang diamanatkan oleh Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023, majelis MKMK menyatakan hanya MK yang memiliki kewenangan untuk menyatakan sah atau tidaknya putusan mereka sendiri yang mengandung konflik kepentingan, melalui pengujian kembali dengan komposisi majelis yang berbeda.
Berdasarkan informasi di situs resmi MK RI, sidang bakal digelar pukul 10.00 WIB.