Menkominfo Surati KPU Minta Klarifikasi Dugaan Kebocoran Data Pemilih
Adapun secara bersamaan, Kemenkominfo juga mengumpulkan informasi sebagai upaya penanganan dugaan kebocoran data KPU tersebut.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan telah bersurat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk meminta klarifikasi atas dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Permintaan klarifikasi ini sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Permintaan klarifikasi sudah disampaikan pada Selasa (28/11) kemarin.
Adapun secara bersamaan, Kemenkominfo juga mengumpulkan informasi sebagai upaya penanganan dugaan kebocoran data KPU tersebut.
"Secara bersamaan, kami juga melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung upaya penanganan dugaan kebocoran data tersebut," kata Budi kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Budi mengingatkan, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik publik maupun ranah privat untuk memperbarui dan meningkatkan kemampuan sistem sibernya untuk melindungi data pribadi yang dikelola.
Selain itu Budi juga menerangkan bahwa dalam pemrosesan data pribadi, pihak pengendali wajib mencegah adanya akses pihak luar yang tidak sah dengan menerapkan sistem keamanan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
"Kementerian Kominfo mengimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik lingkup publik maupun privat untuk meningkatkan keandalan sistem keamanan siber dan pelindungan data pribadi dalam setiap sistem elektronik yang mereka miliki," kata Budi.
KPU Sebut Tim Gugus Tugas Sedang Telusuri Kebenaran Kebocoran Data
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengatakan tim KPU dan gugus tugas yang terdiri dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kriminal Siber Polri, dan Kemenkominfo tengah bekerja menelusuri kebenaran kebocoran data pemilih tetap Pemilu 2024.
"Tim KPU dan Gugus Tugas (BSSN, Cybercrime Polri, BIN dan Kemenkominfo) sedang bekerja menelusuri kebenaran dugaan sebagaimana pemberitaan tersebut," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Baca juga: Data Pemilih Bocor, Dijual Seharga Rp1 Miliar, KPU dan Tim Gugus Tugas Selidiki Kebenaran
Adapun Hasyim mengatakan, data DPT Pemilu 2024 dalam bentuk softcopy bukan cuma berada di data center KPU, tapi partai politik peserta pemilu dan Bawaslu. Hal ini lanjut Hasyim, sebagaimana telah diamanatkan dalam UU Pemilu.
"Data DPT Pemilu 2024 (dalam bentuk softcopy) tidak hanya berada pada data center KPU, tapi juga banyak pihak yang memiliki data DPT tersebut, karena memang UU Pemilu mengamanatkan kepada KPU untuk menyampaikan DPT softcopy kepada partai politik peserta Pemilu 2024 dan juga Bawaslu," ungkapnya.
Sebagai informasi, salah satu akun X (sebelumnya Twitter) membeberkan dalam cuitannya ihwal threat actor bernama Jimbo menjual data-data dari KPU.
Data itu dijual dengan 2 BTC (bitcoin). Untuk harga 1 BTC setara dengan Rp571.559.477.
Data itu memuat informasi dari 252 orang yang meliputi NIK, NKK, nomor KTP, TPS, e-ktp, jenis kelamin, hingga tanggal lahir.
Data-data itu termasuk juga dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Kedutaan besar Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.