Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denny Indrayana: Setop Dinasti Oligariki Jokowi Jadi Solusi Penyelamatan Pilpres 2024

Denny menilai, hal itu layak diganjar dengan proses impeachment yang memecat Presiden Jokowi.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Denny Indrayana: Setop Dinasti Oligariki Jokowi Jadi Solusi Penyelamatan Pilpres 2024
Istimewa
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (kiri) dan Bakal calon wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana kembali melontarkan kritiknya terhadap--yang disebutnya--cawe cawe Jokowi dalam politik.

Menurut Denny Indrayana, cawe-cawe Presiden Jokowi yang menjadikan Gibran Cawapres lewat putusan iparnya, Anwar Usman, adalah kejahatan konstitusional dan pengkhianatan terhadap negara.

Denny menilai, hal itu layak diganjar dengan proses impeachment yang memecat Presiden Jokowi.

Namun, sambungnya, terlihat jelas, nyaris tidak ada kekuatan parpol di DPR yang punya nyali untuk memulai proses konstitusional tersebut.

"Sebenarnya, ada solusi konstitusional lain, yaitu melalui koreksi atas putusan ”Paman Usman untuk Gibran”. Ada dua permohonan baru yang bisa dijadikan pintu koreksi dari cacat moral Putusan Paman Usman. Satu, permohonan Brahman Aryana (Mahasiswa UNU Indonesia). Dua, uji formil atas putusan ”Paman Usman untuk Gibran”, yang saya dan Dr. Zainal Arifin Mochtar ajukan," katanya, Kamis (30/11/2023).

"Putusan untuk Brahma Aryana akan dibacakan hari ini. Jika memutus dengan hati nurani, seharusnya MK bisa menjadi solusi, dan membatalkan Putusan Paman Usman, dan membatalkan pencalonan Gibran. "

"Namun, saya terus terang pesimis. Jika pun dikabulkan, saya duga putusan itu akan diberlakukan untuk Pilpres selanjutnya, dan bukan untuk Pilpres 2024."

BERITA REKOMENDASI

"Demikian pula, permohonan uji formil kami. Seharusnya bisa menjadi solusi untuk penyelamatan Pilpres 2024, dengan membatalkan Putusan Paman Usman, yang membawa konsekwensi batalnya pencalonan Gibran Jokowi," sambungnya.

Denny menduga Gibran Jokowi, Iriana Jokowi, ataupun Jokowi sendiri sejatinya tidak nyaman, dan mendengar banyak kecaman terkait politik dinasti, dan ingin mundur secara terhormat dari kontestasi Pilpres 2024.

Mahkamah Konstitusi, bukan Mahkamah Keluarga, seharusnya membantu Jokowi dan keluarganya untuk mundur dengan terhormat, dengan membatalkan pencalonan Gibran Jokowi, melalui pembatalan Putusan Paman Usman.

"Apakah saya sedang bermimpi, semuanya tergantung sembilan hakim konstitusi, minus Paman Usman, yang akan memutuskan."

Politik dinasti

Nama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka akhirnya menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Hal ini menjadi polemik lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

MK lewat putusannya seakan memberi karpet merah kepada Gibran yang tadinya belum cukup umur untuk dijadikan sebagai cawapres.

Seperti diberitakan, pada 16 Oktober 2923 MK "mengizinkan: kepala daerah maju di pemilihan presiden meski belum berusia 40 tahun.

Putusan itu menuai pro dan kontra, bahkan tak sepi dari kritik karena dinilai lembaga ini melampaui kewenangannya.

Sejumlah pihak menyebutkan, putusan MK ini semestinya menjadi wilayah pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.

Selain dinilai melampaui kewenangannya, MK juga dianggap tidak konsisten dengan putusannya tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas