KPU Tegaskan Debat Cawapres Tetap Ada, Hanya Mekanismenya Saja yang Beda: Kini Tiap Debat Didampingi
KPU menegaskan bahwa akan tetap ada debat cawapres, hanya saja mekanismenya yang berbeda, kini setiap debat harus ditemani oleh capres/cawapresnya.
Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah format debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dari yang dilakukan secara terpisah, kini dilakukan secara bersamaan.
Hal tersebut betujuan agar publik dapat melihat team work atau kerja sama masing-masing capres-cawapres.
Sebelumnya, keputusan KPU itu menimbulkan pro dan kontra.
Namun, dalam hal ini, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa akan tetap ada debat cawapres.
"Tetap ada debat cawapres. Undang-Undang Pemilu menentukan ada lima kali debat, tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres," kata Hasyim, Sabtu (2/12/2023).
KPU sendiri sudah mengeluarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1621 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam pokoknya, tertulis bahwa ihwal debat bakal diikuti oleh pasangan capres cawapres.
"Peserta Debat Pasangan Calon diikuti oleh Calon Presiden dan Wakil Presiden," sebagaimana dikutip dari isi Surat Keputusan tersebut.
Baca juga: Materi Debat Capres-Cawapres 2024, Digelar 5 Kali, Mulai Perdana 12 Desember 2023
Namun, bedanya, kini dalam setiap debat, baik capres dan cawapres, sama-sama bakal didampingi oleh pasangan masing-masing.
Dalam lima kali debat, tiga debat bakal dipersiapkan untuk capres dan dua debat untuk cawapres.
"Capres tiga kali, cawapres dua kali. Tetapi di dalam debat itu mereka, kami akan menyampaikan kepada tim kampanye itu didampingi," kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Sabtu (2/12/2023).
"Misal kalau debat capres itu didampingi oleh cawapres. Kalau dia debat cawapres itu didampingi oleh capres," sambungnya.
Ditegaskan oleh Idham, aturan tersebut tak melanggar perundang-undangan pemilu.
Aturan soal debat capres-cawapres ini juga sudah tertuang dalam Pasal 50 PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan juga Pasal 277 UU 7/2017 tentang Pemilu.