Pengamat Nilai KPU Tak Paham Harapan Rakyat karena Ubah Format Debat Capres-Cawapres
Pengamat politik menilai KPU tak menangkap apa yang menjadi harapan masyarakat karena mengubah format debat capres-cawapres.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
Penutup
Model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.
Selain itu, pasangan capres-cawapres juga diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing atau tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.
"Debat pasangan calon disiarkan langsung dan atau disiarkan ulang oleh stasiun televisi nasional," bunyi poin yang tertera di situs resmi KPU, dikutip Kamis (9/11/2023).
Sementara itu, untuk tema debat, KPU mengatur tema yang merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Tema debat nantinya akan ditetapkan setelah KPU berkoordinasi dengan pasangan capres-cawapres atau tim kampanye masing-masing pasangan calon.
"Tema spesifik setiap debat pasangan calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat," bunyi poin tersebut.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar) (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Ada Perubahan Jadwal Debat Capres dan Cawapres Pemilu 2024, Simak Lengkapnya di Sini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.