Pengamat Nilai KPU Tak Paham Harapan Rakyat karena Ubah Format Debat Capres-Cawapres
Pengamat politik menilai KPU tak menangkap apa yang menjadi harapan masyarakat karena mengubah format debat capres-cawapres.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ubah format debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu 2024.
Sebagaimana diketahui, Pemilihan Presiden (Pilpres) sebelumnya, debat capres-cawapres dilakukan secara terpisah.
Namun, kali ini, Pilpres 2024, debat capres-cawapres dilakukan secara bersamaan.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti mengatakan perubahan format tersebut menimbulkan banyak pertanyaan.
Terlebih lagi, banyak pemilih yang lebih menantikan debat cawapres.
"Kebijakan KPU mengubah format ini menimbulkan pertanyaan, khususnya para pemilih yang justru menanti saat debat cawapres akan dilakukan. Mayoritas pemilih kita, justru menunggu momen ini terjadi," kata Ray kepada Tribunnews.com, Sabtu (2/12/2023).
Ray pun menilai, KPU tak mengerti apa yang menjadi harapan masyarakat dalam hal ini dan mengabaikan peran dan urgensi debat cawapres.
Baca juga: TPN Ganjar Mahfud Mengaku Belum Bangun Kesepakatan dengan KPU Soal Format Debat
Selain itu, KPU dinilai juga memperlakukan debat cawapres sebagai sesuatu yang tidak lebih penting dari debat capresnya.
"KPU seperti tidak menangkap apa yang menjadi harapan dan keinginan masyarakat yang jelas-jelas merupakan pemilih pada Pilpres 2024 yang akan datang," ujarnya.
"Penting bagi KPU untuk mendengar apa yang menjadi keinginan masyarakat. Sebab, pada dasarnya, Pemilu ini untuk pemilih. Maka karena itu, KPU harus memfasilitasinya dalam kebijakan," sambungnya.
Ray berpendapat, cawapres juga merupakan aktor yang dapat meningkatkan suara pasangan calon (paslon).
Maka, memberi kesempatan utuh bagi mereka tampil, artinya membuka kesempatan kepada siapapun paslonnya dapat memikat pemilih.
"Padahal, debat cawapres bukan saja perlu untuk memastikan bahwa capres dan cawapresnya sama-sama memahami visi-misi dan program yang sama."
"Tetapi sekaligus memberi tempat yang layak bagi cawapres sebagai aktor penting dalam ketatanegaraan kita," tegasnya.
Oleh karena itu, Ray pun meminta setidaknya KPU dapat membagi debat menjadi dua kali capres vs capres, kemudian, satu kali debat untuk cawapres.
"Pembagian seperti jauh lebih adil bagi paslon juga bagi pemilih," tandanya.
Jadwal Debat Capres-Cawapres
KPU menetapkan jadwal debat capres-cawapres dimulai pada 12 Desember 2023.
Namun, terdapat perubahan jadwal pada debat tersebut.
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, Augus Mellaz mengatakan, KPU menggeser tanggal debat keempat yang jatuh pada 14 Januari 2024 itu menjadi 21 Januari 2024.
Berikut jadwal lengkap debat capres-cawapres terbaru:
- Debat pertama: 12 Desember 2023
- Debat kedua: 22 Desember 2023
- Debat ketiga: 7 Januari 2024
- Debat keempat: 21 Januari 2024
- Debat kelima: 4 Februari 2024
Debat capres-cawapres ini nantinya akan dilaksanakan sebanyak lima kali di Jakarta.
"Debat akan dilaksanakan sebanyak 5 kali dan dilaksanakan di Jakarta," jelas Mellaz, dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (30/112023).
Sebagai informasi, perencanaan debat ini diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Durasi Debat selama 150 Menit dengan 6 Segmen
Debat akan berlangsung dengan durasi selama 150 menit dengan enam segmen, 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.
Berikut enam segmen debat berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum sebagai berikut:
Segmen pertama
Pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja.
Segmen kedua
Pendalaman visi, misi, dan program kerja.
Segmen ketiga
Pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator.
Segmen keempat
Tanya jawab dan sanggahan
Segmen kelima
Tanya jawab dan sanggahan
Segmen keenam
Penutup
Model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.
Selain itu, pasangan capres-cawapres juga diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing atau tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.
"Debat pasangan calon disiarkan langsung dan atau disiarkan ulang oleh stasiun televisi nasional," bunyi poin yang tertera di situs resmi KPU, dikutip Kamis (9/11/2023).
Sementara itu, untuk tema debat, KPU mengatur tema yang merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Tema debat nantinya akan ditetapkan setelah KPU berkoordinasi dengan pasangan capres-cawapres atau tim kampanye masing-masing pasangan calon.
"Tema spesifik setiap debat pasangan calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat," bunyi poin tersebut.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar) (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Ada Perubahan Jadwal Debat Capres dan Cawapres Pemilu 2024, Simak Lengkapnya di Sini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.