Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paslon Peserta Pilpres 2024 Bakal Hadir Lengkap dalam 5 Kali Debat Capres-cawapres, Ini Jadwalnya

KPU memastikan dalam setiap debat, baik capres dan cawapres, sama-sama bakal didampingi oleh pasangan masing-masing.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Paslon Peserta Pilpres 2024 Bakal Hadir Lengkap dalam 5 Kali Debat Capres-cawapres, Ini Jadwalnya
Kolase Tribunnews
KPU memastikan dalam setiap debat, baik capres dan cawapres, sama-sama bakal didampingi oleh pasangan masing-masing. Hal ini berarti debat capres bakal didampingi oleh cawapres, demikian pula sebaliknya. 

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Debat bakal dilakukan dengan durasi 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.

Adapun format debat pasangan calon dilakukan dengan format kandidat-moderator. Debat pasangan calon dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.

Apabila masing-masing berhalangan hadir, dia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Tanggapan TPN

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah mengakali format debat capres-cawapres.

BERITA TERKAIT

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan format debat harusnya dikhususkan baik untuk capres maupun cawapres sebagaimana aturan tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye Pemilu.

Sebelumnya Ketua KPU RI Hasyim mengatakan capres cawapres bakal hadir lengkap dalam lima kali debat mendatang.

Hasyim menegaskan tetap ada debat khusus capres pun cawapres, hanya saja formatnya dengan membagi porsi debat.

"Jadi kalau mengatakan debat ini tetap lima kali dan capres dan cawapres itu akan hadir dalam setiap debat, yang beda itu cuma format bicaranya, porsi bicaranya. Menurut saya ini akal-akalan yang tidak boleh kita terima," ujar Todung dalam konferensi pers virtual, Sabtu (2/12/2023).

"Kita mesti konsisten menjalankan apa yang tertulis dalam undang-undang, kecuali kalau undang-undang ini diubah," sambungnya.

Lebih lanjut, Todung menegaskan bahwa rakyat punya hak untuk menilai siapa capres dan cawapres mereka.

Dengan format debat yang berbeda dari Pemilu 2029 ini maka rakyat tidak mendapatkan haknya dan berakhir mendapatkan pemimpin dengan cara seperti memilih kucing dalam karung.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas