Penjelasan Refly Harun Soal Aturan Menteri Maju Sebagai Capres atau Cawapres
Pakar hukum tata negara, Refly Harun jelaskan terkait aturan pejabat negara setingkat menteri yang maju menjadi calon presiden dan wakil presiden.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Refly Harun jelaskan terkait aturan pejabat negara setingkat menteri yang maju menjadi calon presiden dan wakil presiden.
Dikatakannya menteri yang maju jadi capres atau cawapres diperbolehkan alias tidak melanggar aturan.
"Jadi kita harus bicara hukum yang berlaku dan kepatutan. Kalau hukum yang berlaku memang tidak ada kewajiban untuk mundur," kata Refly Harun ditemui di Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).
Kemudian diungkapkannya bahwa dulu ada aturan yang mewajibkan menteri untuk mundur tapi oleh MK dihapuskan.
"Terlihat betul bahwa Mahkamah Konstitusi telah memprediksi orang-orang istana akan maju. Makanya dikabulkan permohonan menteri tak harus mundur jika menjadi calon presiden maupun wakil presiden," sambungnya.
Maka dari itu menegaskan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang maju jadi capres nomer urut dua.
Dan Menkopolkam Mahfud MD yang maju jadi cawapres nomer urut tiga tak perlu mundur dari jabatannya
Meski begitu ia menegaskan yang tidak boleh adanya konflik kepentingan. Menyalahgunakan jabatan untuk kampanye atau pemenangan.
Misalnya kata Refly Harun, menggunakan fasilitas negara, menggunakan uang negara, menggunakan simbol negara dan lain sebagainya.
Baca juga: Respons Ganjar Pranowo, Jokowi dan Gibran Tempel Kampanye Capres Nomor Urut Tiga di Sejumlah Daerah
"Termasuk memanfaatkan perjalanan negara misalnya untuk berkampanye. Itu haram hukumnya. Kalau kita bicara good government and clean government, serta pemilu yang jujur dan adil," tegasnya.