Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024: Jadwal, Syarat, dan Besaran Gaji

Berikut jadwal, syarat, besaran gaji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024: Jadwal, Syarat, dan Besaran Gaji
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkostum pahlawan super (super hero) di TPS 14, Perumahan Citraland, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/12/2020). Berikut informasi soal jadwal, syarat, besaran gaji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. 

Menurut Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, berikut syarat daftar anggota KPPS Pemilu:

- Warga Negara Indonesia

- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

Berita Rekomendasi

- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca juga: Wapres Ingatkan Agar Peristiwa Tewasnya Ratusan Petugas KPPS pada 2019 Jangan Sampai Terulang

Besaran Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024

Mengutip dari Tribun Gayo, berikut besaran gaji anggota KPPS Pemilu 2024:

- Ketua: Rp 1.200.000 (Pemilu 2024) dan Rp 900.000 (Pilkada 2024)

- Anggota: Rp 1.100.000 (Pemilu 2024) dan Rp 850.000 (Pilkada 2024)

- Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024) dan Rp 650.000 (Pilkada 2024)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunGayo dengan judul Gaji Petugas PPK, PPS, KPPS & Pantarlih Pemilu 2024 Naik Drastis, Juga Santunan, Ini Rincian Terbaru

(Tribunnews.com/Farrah Putri) (TribunGayo/Rizwan)

Artikel Lain Terkati KPPS Pemilu 2024

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas