Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Rehabilitasi Nama Baik Ketua Bawaslu RI

DKPP memberikan rehabilitasi atau pemulihan nama baik Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja untuk 2 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tak Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Rehabilitasi Nama Baik Ketua Bawaslu RI
TRIBUNNEWS.COM/TAUFIK
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja saat menggelar apel siaga pengawasan tahapan kampanye di kawasan Monas, Jakarta, Minggu, (26/11/2023). DKPP RI memberikan rehabilitasi atau pemulihan nama baik Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan rehabilitasi atau pemulihan nama baik Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). 

Adapun dua perkara itu Nomor 122-PKE-DKPP/X/2023 dan Nomor 123-PKE-DKPP/X/2023.

Baca juga: Pascapenetapan Peserta Pemilu, DKPP Terima Lima Aduan, Dua Soal Penetapan Gibran Jadi Cawapres

Putusan ini dibacakan DKPP dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (4/12/2023).

“Merehabilitasi nama baik teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis J Kristiadi saat membacakan amar putusan perkara No. 122-PKE-DKPP/X/2023.

Dalam perkara Nomor 122-PKE-DKPP/X/2023 sendiri terdapat tiga Teradu. Dua Teradu adalah Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nasrul Muhayyang dan Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Yanti Rezki Amaliah juga mendapatkan Rehabilitasi dari DKPP

Rahmat Bagja dan Nasrul Muhayyang dinilai tidak terbukti berlaku tidak cermat dan tidak maksimal dalam proses seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Barat, khususnya saat meluluskan Yanti Rezki Amaliah sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Majene periode 2023-2028. 

Sedangkan Yanti Rezki Amaliah dinilai tidak terbukti tidak memenuhi syarat lima tahun terbebas dari partai politik saat mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Majene periode 2023-2028.

Baca juga: Semua Komisioner KPU Dilaporkan Etik ke DKPP, Pelapor Ajukan Sejumlah Bukti

Berita Rekomendasi

Sementara pada perkara Nomor 123-PKE-DKPP/X/2023 Rahmat Bagja bersama lima teradu lainnya juga dipulihkan nama baiknya karena dinilai tidak terbukti melanggar KEPP.

Selain Rahmat Bagja, lima Teradu lain dalam perkara Nomor 123-PKE-DKPP/X/2023 terdiri dari empat Anggota Bawaslu RI dan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Anggota Bawaslu RI sebagai teradu II hingga V Anggota Bawaslu RI adalah Totok Hariyono, Puadi, Lolly Suhenty, dan Herwyn J H Malonda. Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A Warits sebagai teradu VI. 

“Merehabilitasi nama baik Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu, Teradu II Totok Hariyono, Teradu III Puadi, Teradu IV Lolly Suhenty, dan Teradu V Herwyn J H Malonda masing-masing selaku Anggota Bawaslu, sejak putusan ini dibacakan,” kata J Kristiadi.

Dalam perkara Nomor 123-PKE-DKPP/X/2023, DKPP menilai para teradu telah bertindak profesional dalam proses seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota zona V Provinsi Jawa Timur yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas