Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Registrasi Dugaan Pelanggaran Netralitas di Acara Desa Bersatu yang Dihadiri Gibran

Pihak Bawaslu pun juga sudah memanggil pihak Apdesi untuk dimintai keterangan.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bawaslu Registrasi Dugaan Pelanggaran Netralitas di Acara Desa Bersatu yang Dihadiri Gibran
TRIBUNNEWS.COM/TAUFIK
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja saat menggelar apel siaga pengawasan tahapan kampanye di kawasan Monas, Jakarta, Minggu, (26/11/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kunjungan silaturahmi cawapres nomor 2 Gibran Rakabuming Raka ke acara organisasi Nasional Desa Bersatu beberapa waktu lalu kini sudah diregistrasi sebagai temuan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

"Silaturahmi Apdesi itu sudah masuk kepada temuan. Sudah diregister sebagai temuan oleh Bawaslu DKI Jakarta," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada awak media, Rabu (6/12/2023).

Pihak Bawaslu pun juga sudah memanggil pihak Apdesi untuk dimintai keterangan.

Kemudian dari hasil penelusuran keterangan itu nantinya Bawaslu bakal memutuskan apakah kegiatan yang berlangsung di Indonesia Arena, Kompleks GBK itu merupakan pelanggaran pemilu atau tidak.

"Kalau terlibat kepala desa, maka pelanggaran Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemerintahan Desa," tuturnya.

Baca juga: Revisi UU Desa Segera Dibahas, Kades Indonesia Bersatu Janji Tidak akan Turun ke Jalan

Jika terbukti melanggar Undang-Undang Pemerintahan Desa maka yang berwenang menegur adalah pemerintah melalui Kemendagri.

"Sehingga kemudian tidak terjadi lagi kejadian-kejadian seperti ini. Teman-teman kepala desa boleh menyampaikan, silakan," jelas Bagja.

BERITA TERKAIT

"Tapi kan teman-teman kepala desa ini punya kanal namanya pemerintah daerah dan pemerintah pusat, kan bisa lewat situ," sambungnya.

Pun untuk ke depannya pihak Bawaslu berharap supaya seluruh kepala desa tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Hal ini mengingat dalam masa kampanye kepala desa dengan kewenangannya dinilai rentan turut serta mendukung salah satu pasangan capres cawapres misalnya.

Sebelumnya, cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka menghadiri silaturahmi organisasi Nasional Desa Bersatu di Arena GBK Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).

Nasional Desa Bersatu terdiri dari delapan organisasi perangkat desa. Mereka mendeklarasikan dukungan untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dalam undangan kepada pers, disebutkan bahwa Desa Bersatu terdiri dari APDESI, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia).

Selain itu juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia). Kelompok ini juga terdiri dari PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Muhammad Asri Anas tidak menutup peluang bahwa kepala desa, perangkat desa, dan anggota permusyawaratan desa bakal mengampanyekan pasangan capres-cawapres di balik layar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas