Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Thomas Lembong: Apa Percaya terhadap Rezim yang Porak Porandakan Mahkamah Konstitusi dan KPK?

Thomas Lembong mengkritisi rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah memporak porandakan Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPK.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Thomas Lembong: Apa Percaya terhadap Rezim yang Porak Porandakan Mahkamah Konstitusi dan KPK?
Istimewa
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong, yang juga juru bicara Anies Baswedan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kapten Timnas AMIN, Thomas Lembong mengkritisi rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah memporak porandakan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kritik itu disampaikan Thomas Lembong sekaligus untuk menanggapi janji politik pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang akan membuat peraturan yang melindungi para buruh.

"Apa percaya dengan sebuah rezim yang memporak porandakan Mahkamah Konstitusi, yang memporak porandakan KPK untuk menegakan aturan yang melindungi buruh?" tanya Thomas saat menjadi pembicara dalam CSIS di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023).

Thomas mengingatkan hukum Indonesia berada di titik yang terendah dalam dua dekade terakhir.

Ia menyebutkan bahwasanya paslon nomor urut 2 yang ingin melanjutkan pemerintahan Presiden Jokowi justru berpihak kepada investor saja.

"Saya kira kondisi hukum saat ini terendah dalam dua dekade dan justru itu kami di tim Anies-Muhaimin memperjuangkan perubahan karena semua kebijakan ini berpihak kepada investor, kepada dunia usaha," katanya.

Berita Rekomendasi

Dia pun mengungkit Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) dan Undang-undang omnibuslaw yang disahkan saat tengah malam. Hal tersebut menunjukkan pemerintah tidak melibatkan publik untuk konsultasi.

"UU IKN tiba tiba suatu pagi kita bangun sudah jadi sudah menjadi UU dalam sesi tengah malam dpr. Jadi boleh dibilang itu tidak ada konsultasi publik sama sekali. Yang kedua UU Omnibuslaw, tidak ada konsultasi publik, tiba-riba sudah jadi aja. Suatu pagi kita bangun sudah jadi undang-undang," katanya.

"Kemudian juga undang undang mengenai pidana mengenai ketentuan umum pidana, oh 2 minggu lagi tiba tiba besok sudah jadi tanpa banyak konsultasi publik," sambungnya.

Oleh sebab itu, Thomas mempertanyakan perasaan para buruh yang melihat UU tersebut disahkan tanpa konsultasi. Padahal, UU itu berdampak langsung kepada para buruh.

"Saya mau tanya, bagaimana perasaan kita misalnya buruh dimana UU seperti omnimbus law langsung dilaksanakan tanpa konsultasi yang intensif, tanpa pihak yang berkepentingan termasuk buruh," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas