Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek NIK Terdaftar Anggota Parpol untuk Pemilu 2024 atau Tidak, Akses Link Ini

Simak cara cek NIK terdaftar sebagai anggota Parpol untuk Pemilu 2024. Sebagai kewaspadaan adanya pencatutan tanpa izin dan laporkan jika terjadi.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Cek NIK Terdaftar Anggota Parpol untuk Pemilu 2024 atau Tidak, Akses Link Ini
infopemilu.kpu.go.id
Cara cek NIK terdaftar sebagai anggota Parpol untuk Pemilu 2024. Dapat digunakan untuk menghindari adanya pencatutan NIK tanpa izin dan laporkan jika terjadi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara untuk mengecek NIK terdaftar dalam Partai Politik (Parpol) untuk Pemilu 2024 atau tidak.

Cara ini dapat digunakan untuk mengetahui apakah NIK yang dimiliki terdaftar anggota Parpol tanpa izin terlebih dahulu.

Pasalnya, sebelumnya diketahui bahwa terdapat kasus pencatutan NIK untuk didaftarkan sebagai anggota Parpol oleh sejumlah pihak yang tak bertanggung jawab.

Hal tersebut dapat merugikan sejumlah profesi yang tak memperbolehkan orang tersebut terdaftar sebagai anggota parpol.

Pengecekan NIK terdaftar anggota Parpol dapat dilakukan secara online melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/.

Untuk lebih lengkapnya, simak cara cek NIK terdaftar anggota Parpol Pemilu 2024 berikut ini:

Baca juga: Format Daftar Riwayat Hidup untuk Daftar Petugas KPPS Pemilu 2024 dan Link Download Formulirnya

Cara Cek NIK Terdaftar Anggota Parpol

Berita Rekomendasi

1. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/

2. Pilih "Cek Anggota & Pengurus Parpol"

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Beri tanda centang pada kolom "I'm not robot"

5. Klik "Cari"

6. Apabila NIK tidak terdaftar, maka akan muncul notifikasi sebagai "NIK: Tidak Terdaftar dalam SIPOL"

Sementara, apabila NIK terdaftar, halaman akan memunculkan identitas NIK dan Partai Politik.

Baca juga: Pengertian dan Tugas KPPS dalam Pemilu, Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftarnya

Cara Lapor Pendaftaran NIK Anggota Parpol Tanpa Izin

1. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol

2. Pilih menu "Tanggapan"

3. Pilih tahapan "Pemutakhiran Data Partai Politik"

4. Klik "Pencatutan data anggota Partai Politik",

5. Klik "Cek Anggota Parpol"

6. Masukkan NIK yang dicatut tanpa izin dan beri centang pada kolom "I'm not a robot"

7. Klik "Cari".

Baca juga: Syarat Dokumen Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Pastikan Kelengkapannya Sebelum Mendaftar

Cara Cek Daftar Pemilih Tetap di Laman cekdptonline.kpu.go.id

1. Kunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id

2. Pilih Kabupaten atau Kota asal

3. Masukkan 16 digit NIK

4. Masukkan nama lengkap

5. Pilih tanggal lahir

6. Klik 'Pencarian'

Cara Cek Daftar Pemilih Tetap di Laman infopemilu.kpu.go.id

1. Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id

2. Pilih 'Cek DPT Online' atau

3. Akses laman cekdptonline.kpu.go.id

4. Akan muncul 'Pencarian Data Pemilih'

5. Masukkan data berupa

- Kabupaten/kota sesuai KTP

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit

6. Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir

7. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar

8. Klik 'Pencarian'

9. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan

10. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas