Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek NIK Terdaftar Anggota Parpol untuk Pemilu 2024 atau Tidak, Akses Link Ini

Simak cara cek NIK terdaftar sebagai anggota Parpol untuk Pemilu 2024. Sebagai kewaspadaan adanya pencatutan tanpa izin dan laporkan jika terjadi.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Cek NIK Terdaftar Anggota Parpol untuk Pemilu 2024 atau Tidak, Akses Link Ini
infopemilu.kpu.go.id
Cara cek NIK terdaftar sebagai anggota Parpol untuk Pemilu 2024. Dapat digunakan untuk menghindari adanya pencatutan NIK tanpa izin dan laporkan jika terjadi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara untuk mengecek NIK terdaftar dalam Partai Politik (Parpol) untuk Pemilu 2024 atau tidak.

Cara ini dapat digunakan untuk mengetahui apakah NIK yang dimiliki terdaftar anggota Parpol tanpa izin terlebih dahulu.

Pasalnya, sebelumnya diketahui bahwa terdapat kasus pencatutan NIK untuk didaftarkan sebagai anggota Parpol oleh sejumlah pihak yang tak bertanggung jawab.

Hal tersebut dapat merugikan sejumlah profesi yang tak memperbolehkan orang tersebut terdaftar sebagai anggota parpol.

Pengecekan NIK terdaftar anggota Parpol dapat dilakukan secara online melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/.

Untuk lebih lengkapnya, simak cara cek NIK terdaftar anggota Parpol Pemilu 2024 berikut ini:

Baca juga: Format Daftar Riwayat Hidup untuk Daftar Petugas KPPS Pemilu 2024 dan Link Download Formulirnya

Cara Cek NIK Terdaftar Anggota Parpol

Berita Rekomendasi

1. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/

2. Pilih "Cek Anggota & Pengurus Parpol"

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Beri tanda centang pada kolom "I'm not robot"

5. Klik "Cari"

6. Apabila NIK tidak terdaftar, maka akan muncul notifikasi sebagai "NIK: Tidak Terdaftar dalam SIPOL"

Sementara, apabila NIK terdaftar, halaman akan memunculkan identitas NIK dan Partai Politik.

Baca juga: Pengertian dan Tugas KPPS dalam Pemilu, Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftarnya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas