Cara Cek NIK Terdaftar Anggota Parpol untuk Pemilu 2024 atau Tidak, Akses Link Ini
Simak cara cek NIK terdaftar sebagai anggota Parpol untuk Pemilu 2024. Sebagai kewaspadaan adanya pencatutan tanpa izin dan laporkan jika terjadi.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
infopemilu.kpu.go.id
Cara cek NIK terdaftar sebagai anggota Parpol untuk Pemilu 2024. Dapat digunakan untuk menghindari adanya pencatutan NIK tanpa izin dan laporkan jika terjadi.
Cara Lapor Pendaftaran NIK Anggota Parpol Tanpa Izin
1. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol
2. Pilih menu "Tanggapan"
3. Pilih tahapan "Pemutakhiran Data Partai Politik"
4. Klik "Pencatutan data anggota Partai Politik",
5. Klik "Cek Anggota Parpol"
6. Masukkan NIK yang dicatut tanpa izin dan beri centang pada kolom "I'm not a robot"
Berita Rekomendasi
7. Klik "Cari".
Baca juga: Syarat Dokumen Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Pastikan Kelengkapannya Sebelum Mendaftar
Cara Cek Daftar Pemilih Tetap di Laman cekdptonline.kpu.go.id
1. Kunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id
2. Pilih Kabupaten atau Kota asal
3. Masukkan 16 digit NIK
4. Masukkan nama lengkap
5. Pilih tanggal lahir