Nusron Wahid Tak Tahu Dirinya Diberhentikan dari Ketua PBNU, Gus Fahrur Ungkap Alasannya
Nusron Wahid mengaku tidak mengetahui alasan dirinya diberhentikan dari jabatan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, tapi ia tak bisa membantahnya
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Nusron Wahid, resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Melansir WartaKotaLive.com, Nusron Wahid mengaku tidak mengetahui alasan dirinya diberhentikan dari jabatan tersebut.
Kendati demikian, sebagai santri, ia wajib menerima keputusan tersebut.
"Enggak tahu. Ikuti saja. Santri enggak boleh membantah," kata Nusron Wahid pada Sabtu (9/12/2023) malam.
Seperti diketahui, Nusron Wahid telah resmi diberhentikan sebagai Ketua PBNU dan dipindahtugaskan untuk mengisi posisi sebagai Ketua Lembaga Pertanian NU.
Baca juga: Nusron Wahid Diberhentikan dari Jabatan Ketua PBNU, Gus Fahrur: Tidak Terkait Pilpres atau Parpol
Pemindahan ini telah dikonfirmasi Ketua PBNU Ahmad Fahrurrozi atau Gus Fahrur pada, Rabu (13/12/2023).
"Saudara Nusron tidak dicopot tapi dipindahkan ke jabatan lainnya sebagai Ketua Lembaga Pertanian NU," jelas Gus Fahrur .
Adapun alasannya, kata Gus Fahrur, ada larangan rangkap jabatan di dalam aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PBNU.
Diketahui selain menjabat sebagai Ketua PBNU, Nusron Wahid juga berstatus sebagai Sekretaris TKN Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dan Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar.
Oleh sebab itu, ia dipindahkan ke jabatan lainnya.
Baca juga: Nusron Wahid Pede Usai Debat Capres Elektabilitas Prabowo-Gibran Makin Naik
Kendati demikian, Gus Fahrur menjelaskan pemberhentian ini tak ada kaitannya dengan Pilpres 2024.
"Itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan pilpres atau timses. Ada beberapa pengurus PBNU yang terlibat timses capres tertentu dan hanya perlu mengajukan cuti saja," kata Gus Fahrur dihubungi, Rabu (13/12/2023).
Sehingga pemindahan jabatan Nusron tersebut murni penegak aturan semata.
Adapun pemberhentian Nusron sebagai Ketua PBNU ditandai melalui Surat Keputusan PBNU Nomor 01.c/A.II.04/11/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027.
Baca juga: Nusron Soal Khofifah Merapat ke TKN: Belum Nyatakan Resmi Bergabung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.