Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

61 Hari Jelang Pemungutan Suara, Bawaslu Akreditasi 90 Lembaga Pemantau

61 Hari jelang pemungutan suara, 90 lembaga pemantau telah diakreditasi Bawaslu sejak peluncuran meja layanan pemantau pada 10 Juni 2022.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 61 Hari Jelang Pemungutan Suara, Bawaslu Akreditasi 90 Lembaga Pemantau
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
logo Bawaslu di Gedung Bawaslu, Jakarta. 61 Hari jelang pemungutan suara, 90 lembaga pemantau telah diakreditasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jumlah itu akumulasi dari 42 lembaga pemantau  terakreditasi di Bawaslu RI, 20 di Bawaslu Provinsi, dan 28 di Bawaslu Kabupaten/Kota sejak peluncuran meja layanan pemantau pada 10 Juni 2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 61 Hari jelang pemungutan suara, 90 lembaga pemantau telah diakreditasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, jumlah itu akumulasi dari 42 lembaga pemantau  terakreditasi di Bawaslu RI, 20 di Bawaslu Provinsi, dan 28 di Bawaslu Kabupaten/Kota sejak peluncuran meja layanan pemantau pada 10 Juni 2022. 

"Bawaslu terus membuka ruang partisipasi bagi lembaga pemantau untuk mendaftar hingga H-7 hari pemungutan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perbawaslu Nomor 1/2023," kata Lolly dalam keterangannya, Kamis (14/12/2023). 

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty konferensi pers bersama para awak media dalam acara Bincang-bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Artotel Suites Mangkuluhur Jakarta, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (18/3/2023). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengadakan munggahan sebuah acara yang dikemas dalam program pengawasan bertajuk Bincang-bincang Bawaslu dengan Partai politik Peserta Pemilu 2024, kegiatan tersebut sangat spesial karena pertama kalinya pihak Bawaslu mengundang para partai politik peserta pemilu 2024 agar lebih dekat. Warta Kota/YULIANTO
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty 

Dalam melakukan pendaftaran pemantau Pemilu, organisasi masyarakat/komunitas wajib melampirkan 7 kelengkapan administrasi yang terdiri dari: 

Profil organisasi/lembaga, memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan, nomor pokok wajib pajak organisasi/lembaga, dan nama dan jumlah anggota pemantau Pemilu.

Kemudian alokasi anggota pemantau pemilu yang akan ditempatkan ke daerah, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau, dan nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru. 

"Aturan terbaru memuat kemudahan prosedur untuk menjaring sebanyak mungkin pemantau yaitu organisasi masyarakat tidak berbadan hukum tetap dapat mendaftar," tutur Lolly.

Berita Rekomendasi

"Cukup dengan surat keterangan terdaftar Pasal 7 huruf b Perbawaslu 1/2023," sambungnya.

Baca juga: Gibran Mau Setop Kampanye Bagi-bagi Susu Jika Ditegur Bawaslu: Kalau Salah, Kami Siap

Hal itu, lanjut Lolly menjadi solusi atas banyaknya dorongan komunitas yang ingin memantau penyelenggaraan pemilu. 

Untuk memudahkan registrasi, Bawaslu juga membuka meja layanan pemantau di seluruh daerah.

Setelah memenuhi syarat administrasi, maka dalam waktu paling lama 14 hari akreditasi akan diterbitkan Bawaslu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas