KPK Bakal Undang Tiga Capres pada Januari 2024
KPK ingin pastikan komitmen Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo dalam pemberantasan korupsi, Januari 2024 mereka diundang ke KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengundang tiga calon presiden (capres) sekitaran awal atau pertengahan Januari 2024.
KPK ingin memastikan komitmen Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo dalam agenda pemberantasan korupsi.
"Kami akan mengundang, kami akan bikin forum sendiri khusus untuk isu antikorupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Ghufron mengatakan, KPK ingin melihat perspektif tiga capres dalam upaya menumpas korupsi.
Namun, terang Ghufron, formatnya bukan debat, melainkan hanya menjelaskan visi-misi.
"Jadi KPK nanti untuk mengawal dan kemudian memastikan komitmen para capres pada agenda-agenda pemberantasan korupsi, KPK akan mengadakan momen sendiri, bukan debat tapi kita akan bikin momen bagaimana visi misi dia dalam perspektif untuk memberantas korupsi," katanya.
Seperti diketahui, tiga capres peserta Pemilu 2024 adu gagasan mengenai upaya pemberantasan korupsi dalam debat perdana capres yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa malam, 12 Desember 2023.
Rupanya, ketiga capres menawarkan solusi yang serupa untuk menekan angka korupsi di Indonesia.
Gagasan itu, mulai dari penguatan KPK, hingga pemiskinan koruptor.
Baca juga: Ketua Sementara KPK: Debat Kusir, Eh Maaf Debat Capres
Mula-mula, capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, bicara soal penegakan hukum terhadap koruptor.
Ia menyinggung soal Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang kini prosesnya mandek di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Kalau saya mulai dari sini, maka yang mesti dilakukan adalah pemiskinan (koruptor),” kata Ganjar di panggung debat di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat.
“Yang kedua, perampasan aset. Maka, segera kita bereskan Undang-undang Perampasan Aset,” tuturnya.
Untuk memberikan efek jera yang tak main-main, Ganjar ingin memenjarakan pejabat yang terbukti korupsi ke Nusakambangan.