Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi PPATK Temukan Indikasi Dana Kampanye dari Tambang Ilegal, Nilainya Capai Triliunan

PPATK mengungkapkan temuan indikasi dana kampanye berasal dari tambang ilegal, bermula dari rekening dana kampanye yang cenderung flat.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kronologi PPATK Temukan Indikasi Dana Kampanye dari Tambang Ilegal, Nilainya Capai Triliunan
dok. Istimewa
Tiga capres, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan saat debat perdana di KPU RI, Selasa (12/12/2023). - PPATK menemukan ada indikasi sumber dana kampanye berasal dari tambang ilegal. 

TRIBUNNEWS.com - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, membeberkan adanya temuan indikasi dana kampanye berasal dari illegal mining atau tambang ilegal.

"Kita kan pernah sampaikan indikasi dari illegal mining," ungkap dia saat menjawab pertanyaan awak media mengenai sumber dana kampanye yang ditemukan PPATK, Kamis (14/12/2023).

Lebih lanjut, Ivan membeberkan kronologi temuan indikasi dana kampanye berasal dari tambang ilegal.

Hal ini bermula saat PPATK menemukan rekening khusus dana kampanye (RKDK) tak bertambah maupun berkurang.

Baca juga: PPATK Temukan Indikasi Dana Kampanye Bersumber dari Tambang Ilegal

Padahal, RKDK digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan kampanye.

Menurut Ivan, aktivitas pembiayaan kampanye justru terlihat dari rekening-rekening lain.

"Rekening khusus dana kampanye untuk membiayai kegiatan kampanye politik itu cenderung flat, cenderung tidak bergerak."

BERITA REKOMENDASI

"Yang bergerak ini justru di pihak-pihak lainnya," terang Ivan.

Transaksi janggal di pihak-pihak lain itu disebut Ivan mencapai lebih dari 100 persen.

"Kita menemukan memang peningkatan yang masih dari transaksi mencurigan. Kenaikan lebih dari 100 persen," kata dia.

Ivan menuturkan sejauh ini PPATK telah melakukan pelacakan terhadap dana kampanye Pemilu 2024.

Utamanya yang berkaitan dengan kegiatan kampanye calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), serta partai politik (parpol).


Ia mengatakan temuan-temuan terkait data transaksi janggal telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut pelacakan PPATK, transaksi janggal terkait kampanye mencapai triliunan rupiah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas