Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Kirim Kuasa Hukum Hadiri Sidang Lanjutan Gugatan Anwar Usman di PTUN

MK hadir dalam sidang lanjutan gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap pengangkatan Ketua MK Suhartoyo, Kamis (14/12/2023).

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MK Kirim Kuasa Hukum Hadiri Sidang Lanjutan Gugatan Anwar Usman di PTUN
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Jubir MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/5/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hadir dalam sidang lanjutan gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap pengangkatan Ketua MK Suhartoyo, Kamis (14/12/2023).

Persidangan perkara Nomor: 604/G/2023/PTUN-JKT dimulai Pukul 10.46 WIB di Ruang Candra Lantai 1 Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Persidangan dipimpin Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yaitu Oenoen Pratiwi, didampingi dua orang Hakim Anggota dan Panitera yaitu Muhammad.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, dalam sidang pemeriksaan persiapan itu Anwar Usman selaku Pihak Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya.

Sedangkan MK, kata Fajar, mengirim empat orang perwakilan.

"Kami menugaskan temen Kuasa Hukum yang terdiri atas para pegawai MK. 4 orang yang hadir," ucap Fajar saat dihubungi, Kamis (14/12/2023).

Baca juga: Pakar: Gugatan Anwar Usman Terhadap SK Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo Tak Bisa Ditindaklanjuti PTUN

Berita Rekomendasi

MK selaku Tergugat diwakili oleh Muhammad Ramlan, Ditya Zuliana, Andhyta Andam Nadia, dan Muhamad Doni Ramdani sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Nomor 41/HK.08/12/2023.

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan, majelis hakim dalam persidangan tersebut mengonfirmasi objek gugatan.

"Konfirmasi objek gugatan Penguggat yaitu Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," ungkapnya.

Baca juga: Ajukan Jadi Tergugat Intervensi, Pengacara Denny Indrayana Ungkap Alasan Keberatan Pihak Anwar Usman

Hasilnya, MK diminta melakukan perbaikan redaksional surat kuasa sebagai perwakilan Pihak Tergugat.

Di antaranya, melengkapi tanda tangan penerima kuasa, serta menyertakan objek gugatan pada persidangan berikutnya, pada Kamis, 21 Desember 2023 pada pukul 09.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas