Penyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan KM 50 Dinilai untuk Penuhi Rasa Keadilan
Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir menekankan bahwa penyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan Tragedi KM 50.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Debat capres turut membahas soal Tragedi Kanjuruhan dan tewasnya enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di Tol Cikampek KM 50 pada 2020 lalu.
Adapun kasus ini muncul saat sesi tanya jawab antara capres nomor urut 1, Anies Baswedan dan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dalam debat perdana yang digelar di Kantor KPU, Selasa (12/12/2023).
Anies yang menanyakan kepada Ganjar terkait Tragedi Kanjuruhan dan KM 50 di mana dirinya menyebut belum adanya rasa keadilan dalam pengusutan kasus tersebut.
Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir menekankan bahwa penyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan Tragedi Unlawful Killing KM 50 penting dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Kedua peristiwa tersebut telah menimbulkan keprihatinan mendalam dan hingga kini penyelesaiannya dianggap belum tuntas.
“Kami menggarisbawahi pernyataan Mas Anies Baswedan tentang pentingnya penanganan yang adil dan transparan untuk kedua kasus itu sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi warganya,” ujar Ari kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).
Dalam debat perdana capres pada 12 Desember 2023, Anies Baswedan meminta pandangan kepada Ganjar Pranowo mengenai hal tersebut.
Anies kemudian memberikan pemaparan bahwa kedua persoalan itu perlu diselesaikan minimal lewat empat hal, yakni memastikan proses hukum menghasilkan keadilan, mengungkap seluruh fakta, memberikan kompensasi kepada para korban, dan negara harus menjamin peristiwa serupa tidak terulang lagi.
Ari menekankan pentingnya transparansi, keadilan, dan fokus pada korban dalam penanganan kedua kasus itu. Kata Ari, penanganan kasus bukan hanya berkutat pada soal hukum, tetapi juga soal hati nurani bangsa.
"Setiap aspek penegakan hukum dalam kasus ini harus berpihak pada korban dan tidak melindungi siapa pun yang bersalah," ujarnya.
Sebagai informasi, Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022. Insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan ini menewaskan 135 jiwa dan lebih dari 500 orang terluka.
Sementara Tragedi Unlawful Killing KM 50 terjadi pada 7 Desember 2020 di KM 50 Tol Cikampek, di mana terjadi penembakan yang mengakibatkan 6 laskar FPI meninggal. Kedua insiden menimbulkan pertanyaan serius tentang prosedur penanganan dan hak asasi manusia.
"Kami ingatkan bahwa tidak tuntasnya penanganan kedua kasus ini dapat menimbulkan apatisme terhadap penegak hukum dan keadilan itu sendiri," kata Ari.
"Penyelesaian kasus ini penting untuk menghapus luka yang dirasakan anak-anak bangsa dan mengembalikan kepercayaan publik pada sistem keadilan, khususnya terhadap Polri," tuturnya.