TPN Desak Bawaslu Selidiki Hilangnya Puluhan Baliho Ganjar-Mahfud di Banten
Hilangnya puluhan baliho pasangan Ganjar-Mahfud di Banten mengingatkan publik atas apa yang pernah terjadi di Provinsi Bali.
Penulis: Yulis
Editor: Hasanudin Aco
TRIBBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencopotan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md kembali terjadi di Provinsi Banten.
Hilangnya baliho bergambar Ganjar-Mahfud itu bersamaan dengan kunjungan Mahfud ke Banten pada 13 Desember lalu sehingga mendapat tanggapan dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menuturkan, kejadian hilangnya puluhan baliho pasangan Ganjar-Mahfud di Banten mengingatkan publik atas apa yang pernah terjadi di Provinsi Bali.
Ketika itu, aparat pemerintahan yang dibantu pihak penegak hukum mencopot baliho Ganjar-Mahfud karena adanya kunjungan Presiden Joko Widodo ke Pulau Dewata.
“Jadi, kami mempertanyakan mengapa kejadian serupa terus berulang. Saya kira, kejadian ini tidak lagi spontan, saya menduganya sudah terencana. Karena itu, kami mendesak penegak hukum khususnya Bawaslu untuk menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu itu,” kata Todung di Jakarta, Jumat (15/12/2023).
Baca juga: Ini Respons Ganjar Soal Pencopotan Baliho Dirinya dan Mahfud MD
Todung menambahkan, pihaknya punya dasar untuk menduga bahwa pencopotan baliho Ganjar-Mahfud itu sudah direncanakan.
Pasalnya, pencabutan baliho itu dilakukan secara serentak di berbagai tempat dan terjadi pada waktu-waktu yang tidak seorang pun sedang beraktivitas.
“Jadi, hanya kelompok tertentu yang bisa melakukan hal tersebut. Karenanya, kami dari TPN mengingatkan lagi kepada lembaga-lembaga pemerintahan untuk tetap taat terhadap aturan perundang-undangan khususnya yang menegaskan soal netralitas,” kata Todung lagi.
Atas kejadian tersebut, kata Todung, pihaknya seperti yang diungkapkan Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo akan melaporkannya kepada lembaga yang berwenang seperti Bawaslu.
Harapannya, Bawaslu bisa menyelidiki hal tersebut secara tuntas dan memberikan sanksi yang tegas sebagaimana diatur dalam perundang-undangan tentang pemilu.
“Bahkan jika nanti dari hasil penyelidikan, tindakan pencopotan baliho Ganjar-Mahfud itu sudah mengarah ke pidana, saya kira Bawaslu tidak perlu ragu untuk membawanya ke jalur pidana,” tandas Todung.
Sebelumnya, diberitakan 70 alat peraga kampanye (APK) berupa baliho pasangan Ganjar-Mahfud hilang secara misterius saat Mahfud Md mengunjungi beberapa lokasi di Banten.
Berdasarkan informasi yang didapat dari Tim Pemenangan Daerah Ganjar -Mahfud di Banten, 70 spanduk yang dipasang M3CB itu semula dipasang untuk menyambut Mahfud MD di Cidahu, Banten.
Cidahu merupakan kawasan kediaman ulama kharismatik Banten, KH Abuya Muhtadi Dimyati yang belakangan telah menyatakan dukungan ke Ganjar-Mahfud.
Selain di Cidahu, lokasi kehilangan spanduk juga di Universitas Falatehan. Menurut TPD, spanduk-spanduk itu hilang dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.