Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TPN Minta Bawaslu Selidiki Puluhan Baliho Ganjar-Mahfud Hilang di Banten

Todung Mulya Lubis mengatakan, hilangnya puluhan baliho Ganjar-Mahfud di Banten mengingatkan publik atas apa yang pernah terjadi di Provinsi Bali.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in TPN Minta Bawaslu Selidiki Puluhan Baliho Ganjar-Mahfud Hilang di Banten
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis di Media Center TPN, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (21/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menyelidiki kasus hilangnya 70 baliho di Banten pada Rabu (13/12/2023).

Deputi Bidang Hukum TPN, Todung Mulya Lubis mengatakan, hilangnya puluhan baliho Ganjar-Mahfud di Banten mengingatkan publik atas apa yang pernah terjadi di Provinsi Bali.

Di mana, saat itu baliho Ganjar-Mahfud dicopot saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan ke Pulau Dewata.

“Jadi, kami mempertanyakan mengapa kejadian serupa terus berulang. Saya kira, kejadian ini tidak lagi spontan, saya menduganya sudah terencana. Karena itu, kami mendesak penegak hukum khususnya Bawaslu untuk menyelidiki dugaan pelanggaran Pemilu itu," kata Todung dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).

Todung menyebut, pihaknya punya dasar untuk menduga bahwa hilangnya baliho Ganjar-Mahfud itu sudah direncanakan.

Sebab, pencabutan baliho itu dilakukan secara serentak di berbagai tempat dan terjadi pada waktu-waktu yang tidak seorang pun sedang beraktivitas.

BERITA REKOMENDASI

“Jadi, hanya kelompok tertentu yang bisa melakukan hal tersebut. Karenanya, kami dari TPN mengingatkan lagi kepada lembaga-lembaga pemerintahan untuk tetap taat terhadap aturan perundang-undangan khususnya yang menegaskan soal netralitas," ujar Todung.

Todung menuturkan, pihaknya akan melaporkan kepada Bawaslu untuk menyelidiki kasus tersebut.

Dia berharap Bawaslu bisa menyelidiki hal tersebut secara tuntas dan memberikan sanksi yang tegas sebagaimana diatur dalam perundang-undangan tentang Pemilu.

“Bahkan jika nanti dari hasil penyelidikan, tindakan pencopotan baliho Ganjar-Mahfud itu sudah mengarah ke pidana, saya kira Bawaslu tidak perlu ragu untuk membawanya ke jalur pidana," ungkap Todung.

Kabar baliho Ganjar-Mahfud hilang ini mulanya disampaikan Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN), Ronny Talapessy.

Ronny mengatakan, pihaknya mendapat informasi ada 70 spanduk di Banten hilang saat Mahfud melakukan kampanye pada Rabu (13/12/2023).

Menurut Ronny, baliho-baliho yang dipasang pada Selasa (12/12/2023) malam tersebut sejatinya untuk menyambut kedatangan Mahfud.

"Kami mendapat informasi kemarin ada spanduk, 70 spanduk untuk menyambut kedatang Pak Mahfud di Banten dipasang pada siang hari, tetapi pada pukul 03.00 WIB pagi sudah hilang," kata Ronny saat ditemui di Gedung High End, Jakarta, Rabu (13/12/2023 sore.

Dia menjelaskan, spanduk-spanduk tersebut menampilkan foto pasangan capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar dan Mahfud.

"Jadi 70 spanduk untuk menyambut Pak Mahfud, di mana spanduk itu berisi foto Pak Ganjar hilang," ujar Ronny.

Ronny pun bertanya siapa pihak di balik hilangnya baliho-baliho Ganjar-Mahfud tersebut.

"Ini kita bertanya-tanya siapa yang bisa melakukan ini dalam jangka waktu pada pagi hari dan masih serentak 70 spanduk ini," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menilai tindakan tersebut termasuk intimidasi terhadap Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang berlebihan.

"Melihat intimidasi yang namanya Ketua BEM UI saja sudah diintimidasi, ini sudah tindakan yang berlebihan," ujar Hasto di tempat yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas