Kata Kapuspen TNI dan Pengamat soal Ajudan Prabowo yang Diduga Langgar Aturan Pemilu
Mayor Inf Teddy Indra Wijaya terlihat mengenakan kemeja biru yang merupakan seragam kampanye pasangan Prabowo-Gibran.
Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Pertama, tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik manapun beserta Paslon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
Kedua, tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada Paslon dan Parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.
Ketiga, keluarga prajurit TNI memiliki hak pilih (hak individu selaku warga negara), dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.
Keempat, tidak memberikan tanggapan, komentar, dan mengupload terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.
Kelima, menindak tegas Prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak, dan memberi dukungan partai politik beserta Paslon yang diusung.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Mario Christian Sumampow/Gita Irawan)
Berita lain terkait Pilpres 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.