Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Gaya Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024, Ini Daftar Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin

Berikut ini 9 gaya foto yang dilarang digunakan ASN selama masa kampanye pemilu 2024. Cek 7 pelanggaran etik dan 13 pelanggaran disiplin.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in 9 Gaya Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024, Ini Daftar Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi pemilu 2024. --- Berikut ini 9 gaya foto yang dilarang digunakan ASN selama masa kampanye pemilu 2024. 

Untuk pelanggaran disiplin ini, ASN yang melanggar aturan ini akan mendapat hukuman disiplin berat.

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon pemilu

2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online calon pemilu

3. Melakukan pendekatan kepada:

- Partai politik sebagai bakal calon pemilu

- Masyarakat (bagi independen) sebagai bakal calon pemilu, dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN)

4. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan

Berita Rekomendasi

5. Menjadi anggota/pengurus partai politik

6. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan/calon pemilu

7. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:

- Bakal calon pemilu

- Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik/menggunakan latar belakang foto terkait partai politik/bakal calon

- Alat peraga terkait partai politik/bakal calon pemilu

8. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon/pasangan calon pemilu

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas