Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Aparat Wajib Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Pemilu 2024
Menurutnya, persoalan tersebut bisa menjadi kasus yang serius apabila aliran transaksi mencurigakan tersebut terkait dengan TPPU
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam RI Mahfud MD mengatakan aparat penegak hukum wajib menyelidiki lebih lanjut temuan PPATK soal transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikannya usai melakukan pertemuan dengan pengurus Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) di Grha Oikoumene Jakarta Pusat pada Selasa (19/12/2023).
"Sehingga itu harus diperiksa oleh kejaksaan kalau itu dilaporkan ke kejaksaan, oleh KPK kalau dilaporkan ke KPK, oleh kepolisian kalau dilaporkan ke kepolisian. Itu kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut," kata Mahfud.
Baca juga: Bawaslu Kaji Temuan PPATK Tentang Dana Kampanye Mencurigakan: Bentuknya Data Intelijen Keuangan
Mahfud mengatakan aliran transaksi mencurigakan dalam laporan PPATK tersebut harus ditelusuri.
Menurutnya, persoalan tersebut bisa menjadi kasus yang serius apabila aliran transaksi mencurigakan tersebut terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
"Itu kan resminya ke bendahara parpol terus ke mana dan bagaimananya dan dari mananya kan itu yang penting. Kalau itu terkait pencucian uang itu bisa menjadi kasus yang serius," kata dia.
"Jadi biar saja diperiksa dan PPATK itu kredibel, kalau punya itu punya datanya dari mana, jam berapa, dan berapa menit berikutnya bergeser ke mana, itu lengkap di PPATK. Karena saya ketua Satgas Nasional untuk Tindak Pidana Pencucian Uang, saya tahu," sambung dia.
Baca juga: KPU akan Rapat dengan PPATK untuk Membahas Detail Aliran Dana Kampanye yang Mencurigakan
Menurut Mahfud, temuan-temuan serupa hampir tidak pernah ditindaklanjuti di masa lalu.
Namun demikian, kata dia, saat ini PPATK telah membuktikan kekuatannya sebagai instrumen negara.
"Terus kemudian yang saya buka tentang pencucian uang, perpajakan, kepabeanan itu kan saya yang buka. Lalu PPATK mulai muncul lagi kan kekuatannya," kata dia.
"Dan sekarang kita terhitung 7 Oktober lalu sudah ditetapkan secara resmi di dunia internasionap masuk rezim anti pencucian uang. Namanya FATF. Financial Action Task Force. Itu berpusat di Paris dan dunia-dunia yang anti korupsi diakui di situ. Dan kita sudah 18 tahun tidak diakui, tahun ini diakui, dan diumumkan secara resmi," sambung dia.
KPU akan Rapat dengan PPATK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar rapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membahas lebih rinci tentang laporan dana mencurigakan untuk kampanye.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan data yang diterima KPU terkait PPATK masih bersifat umum dan tidak rinci.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.