Anies Baswedan Paparkan 5 Pilar Utama dalam Wujudkan Revolusi Agromaritim di Indonesia
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyebutkan terdapat 5 pilar utama dalam mewujudkan revolusi agromaritim di Indonesia.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyebutkan terdapat 5 pilar utama dalam mewujudkan revolusi agromaritim di Indonesia. Dia juga menegaskan regulasi harus memberikan keadilan dan kepastian hukum untuk para petani dan nelayan.
Anies menyampaikan itu ketika memaparkan visi dan misinya dalam Food and Agriculture Summit III di IPB Bogor, Senin (18/12/2023). Menurut Anies, dalam mewujudkan revolusi agromaritim, maka ada lima pilar utama.
“Ini agriculture dalam arti yang luas, yang maknanya pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan kelautan,” ujar Anies, Senin (18/12/2023).
Baca juga: Timnas AMIN Sarankan Prabowo, Gibran dan Mahfud Sebaiknya Cuti
Lima pilar utama dalam mewujudkan revolusi agromaritim itu, papar Anies, pertama, adalah manusianya. Kedua, inovasi. Ketiga, reindustrialisasi. Keempat, regulasi. Dan kelima institusi.
“Kita ingin melakukan upscaling kepada petani dan nelayan. Dan tentu saja regenerasi bagi mereka. Pengembangan secara serius riset dan inovasi teknologi. Lalu peningkatan nilai tambah produk agromaritim. Ini reindustrialisasi yang tadi disampaikan,” papar Anies.
Anies mengungkapkan, dalam sembilan tahun terakhir, sesungguhnya terjadi fenomena deindustrialisasi di Indonesia.
Baca juga: Elektabilitas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Naik, Timnas AMIN: Itu Memberi Semangat
“Lalu kebijakan-kebijakan yang harus ditata ulang. Termasuk urusan impor. Konsistensi kebijakan dari hulu ke hilir yang harus ditata dengan baik,” terang dia.
Terakhir, Anies juga menekankan bahwa tata kelola haruslah bersifat kolaborasi. Fungsi regulasi juga harus diperhatikan sebagaimana mestinya.
"Di sini ada regulasi. Fungsi regulasi memberi rasa keadilan, memberi distribusi manfaat yang jelas, dan memberikan kepastian hukum. Kalau tidak memenuhi ini, maka regulasi itu tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai regulasi yang sesungguhnya,” ucapnya. (***Matheus***)
Baca juga: Disambut Meriah Masyarakat Aceh, Anies: Luar Biasa, Luar Biasa!
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.