Bawaslu Sebut Bukti Gibran Langgar Aturan Kampanye Belum Cukup, tapi Penelusuran Lanjutan Dilakukan
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menjelaskan perihal dugaan pelanggaran yang kampanye yang dilakukan oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
![Bawaslu Sebut Bukti Gibran Langgar Aturan Kampanye Belum Cukup, tapi Penelusuran Lanjutan Dilakukan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/cawapres-gibran-rakabuming-raka-dan-istri-selvi-ananda-bagi-bagi-susu-di-fcd-jalan-mh-thamrin.jpg)
Benny menyatakan Gibran diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang menegaskan larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.
Kemudian, ia juga diduga melanggar Pasal 15 huruf a UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa tak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
“Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kami akan memberikan sanksi tegas,” ujar Benny.
Kemudian, dugaan pelanggaran kedua terjadi saat Gibran melakukan aksi bagi-bagi susu dalam pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023).
Sebagai informasi, kegiatan politik dalam bentuk apa pun dilarang dilaksanakan di area CFD atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Hal itu sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016.
“Atas dugaan pelanggaran itu, Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan kajian perihal perkara tersebut,” jelas Benny saat itu.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Bukti Gibran Kampanye Diduga Libatkan Anak-anak Belum Cukup, Ketua Bawaslu RI: Bukan Pidana Pemilu dan di TribunJakarta.com dengan judul: Kampanye hingga Blusukan di Jakarta, Gibran Diduga 2 Kali Langgar Aturan.
(Tribunnews.com/Deni)(WartaKotalive.com/Alfian Firmansyah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.