Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Praperadilan Melawan KPK di PN Jakarta Selatan

Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mencabut gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BREAKING NEWS: Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Praperadilan Melawan KPK di PN Jakarta Selatan
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Anggota Tim Kuasa Hukum Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cs, Iwan Priyatno saat menyerahkan surat pencabutan gugatan praperadilan kepada Hakim Tunggal Estiono dan KPK selaku pihak termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mencabut gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Selain Eddy Hiariej, dua orang lainnya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi yang merupakan asisten serta pengacara Eddy juga melakukan hal yang sama.

"Hari ini kami selaku kuasa pemohon praperadilan Prof Eddy (Hiariej), Yogi dan Yosi hari ini menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan, itu saja yang bisa kami sampaikan," ucap Iwan Priyatno anggota tim kuasa hukum ketiga pemohon kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Adapun dijelaskan Iwan pada proses persidangan hari ini, pihaknya telah menyerahkan surat pencabutan gugatan itu kepada hakim tunggal Estiono yang mengadili perkara tersebut.

Selain hakim, kubu Eddy Hiariej Cs juga menyerahkan surat serupa kepada KPK selaku pihak termohon.

Baca juga: KPK Periksa Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar Terkait Kasus Eddy Hiariej

"Nanti setelah Ishoma (istirahat, solat, makan) pihak KPK akan menanggapi permohonan itu secara tertulis," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Meski begitu ketika ditanya mengenai alasan Eddy Cs mencabut praperadilan tersebut, Iwan enggan membeberkannya secars rinci.

"Kami tidak bisa bicara, itu aja yang bisa kami sampaikan," katanya.

Alhasil kini kubu Eddy Cs hanya tinggal menunggu tanggapan KPK dan keputusan majelis hakim perihal permohonan pencabutan gugatan praperadilan tersebut.

Baca juga: KPK Dalami Peran Eddy Hiariej Muluskan Penyelesaian Sengketa Internal PT CLM

Sebagai informasi, eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status tersangka yang disematkan kepada dirinya.

Eddy Hiariej mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.

Eddy Hiariej mengajukan praperadilan bersama dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Sama seperti Eddy Hiariej, mereka juga menggugat KPK atas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas