Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Korban Penghilangan Paksa 97-98 Ajukan Kontrak Politik: Kami Capek 'Diludahi' Usai Pemilu

Abdul Hakim anak dari Hakim Hamdun yang diculik pasa 1997 mengatakan bahwa kontrak politik itu diajukan sebab keluarga korban lelah dibohongi.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Keluarga Korban Penghilangan Paksa 97-98 Ajukan Kontrak Politik: Kami Capek 'Diludahi' Usai Pemilu
Tribunnews.com/Reza Deni
Abdul Hakim anak dari korban penculikan tahun 1997 Dedi Hamdun bersama keluarga korban lainnya saat konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023). 

Bukan tanpa alasan, Zaenal menyebut pada tahun 2006 hasil penyelidikan Pro Justicia Komnas HAM menyatakan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Mawar Kopassus uanh dikomandani oleh Letnan Jenderal Prabowo Subianto.  

Hasil tersebut merupakan proses hukum dan kelanjutan dari kelutusan sidang Dewan Kehormatan Perwira (DKP) ABRI pada 1998 yang menberhentikan dengan tidak hormat Prabowo Subianto

Zaenal menerangkan kasus penghilangan orang secara paksa 1997/1998 telah berlangsung selama 25 tahun. 

Keluarga korban masih terus menanti kejelasan keberaan mereka yang masih hilang.

Baca juga: Rekomendasi Penanganan Isu HAM di 100 Hari Pertama Pasangan Capres-Cawapres Pemenang Pemilu 2024

Mereka di antaranya, ibunda Wiji Thukul dan Sipon istri Wiji Thukul, Tutu Koto (ibunda Yani Afri), ayah dan ibunda Yadin Muhudin, ayahanda Suyat dan ibunda Petrus Bima Anugerah. 

Zaenal mengatakan keluarga korban penculikan tidak punya bayangan bahwa pelaku pelanggar HAM, terduga pelaku penculikan yang belum mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum dipilih menjadi presiden. 

“Tagline kami adalah kalahkan capres pelanggar HAM,” tandasnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, dalam debat perdana capres, Ganjar sempat bertanya ke Prabowo mengenai komitmen Prabowo untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu jika terpilih di Pilpres 2024.

Ganjar mengatakan, terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat mulai dari peristiwa 1965-1966, peristiwa Talangsari 1989 hingga peristiwa Wamena 2003.

Dia menjelaskan, tahun 2009 DPR sudah mengeluarkan 4 rekomendasi untuk presiden, yakni membentuk pengadilan HAM ad hoc.

Kemudian, menemukan 13 korban penghilangan paksa, memberikan kompensasi dan pemulihan, dan meratifikasi konvensi anti penghilangan paksa sebagai upaya pencegahan.

"Kalau Bapak (Prabowo) di situ apakah akan membuat pengadilan HAM dan membereskan rekomendasi DPR?" kata Ganjar dalam debat perdana capres di KPU RI.

"Pertanyaan kedua, di luar sana menunggu banyak ibu-ibu. Apakah bapak bisa membantu di mana kuburnya yang hilang agar mereka bisa berziarah?" tanya Ganjar.

Pertanyaan tersebut pun langsung dijawab Prabowo. Dia mengatakan, dirinya sudah berkali-kali memberikan jawaban.

"Apa lagi yang mau ditanya kepada saya? Saya sudah jawab berkali-kali tiap 5 tahun kalau polling saya naik ditanya lagi soal itu," ucap Prabowo.

Prabowo lalu meminta agar kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak dipolitisasi.

"Jadi masalah HAM jangan dipolitisasi, Mas Ganjar," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas