Bawaslu Masih Pelajari Candaan Zulhas, MUI dan NU Desak Adanya Permintaan Maaf
Pernyataan Mendag Zulhas ramai diperbincangkan karena melontarkan candaan politik berbau agama. Bawaslu sedang mempelajari, MUI dan NU beri saran.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas, tengah ramai diperbincangkan karena melontarkan candaan politik berbau agama.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, pun buka suara terkait masalah ini.
Ia menyebut Bawaslu belum mendengarkan pernyataan yang diucapkan oleh Zulhas itu.
Baca juga: Jaga Suasana Pemilu Kondusif, Muhyiddin Junaidi Sarankan MUI Undang Zulhas untuk Klarifikasi
"Informasinya belum kami dapatkan," kata Puadi, Kamis (21/12/2023) malam, dikutip dari WartaKotalive.com.
Puadi menyatakan pihaknya baru mendapatkan informasi terkait masalah ini dari awak media.
"Untuk saat ini kami sambil menunggu saja informasi selanjutnya. Kami akan pelajari informasi tersebut," sambungnya.
Ia juga menjelaskan bahwa temuan tersebut tak lantas dinilai oleh Bawaslu sebagai dugaan pelanggaran pemilu.
Menurutnya, informasi itu masih harus banyak dipelajari terlebih dahulu.
"Ya, pelajari informasi itu karena kan suatu hal menjadi temuan itu kan 90 sekian persen itu harus dibuktikan," ucap Puadi.
Sebagaimana diketahui, pernyataan Zulhas itu viral di media sosial. Ia menyebut ada kelompok tak berani melafalkan 'Aamiin' karena fanatisme terhadap capres tertentu.
Bukan hanya itu, Zulhas juga mengatakan ada yang tidak berani menggunakan telunjuk satu jari dalam gerakan tahiyat ketika salat.
Candaan itu pun mendapatkan respons dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis.
Ia berpendapat bahwa candaan yang dibuat Zulhas kering dan tidak lucu. Ia juga menyebutkan apa yang disampaikan Zulhas tidak pas.
Cholil pun meminta pria yang menjabat sebagai Mendag ini untuk mencari candaan dan humor yang tak menyerempet masalah agama seperti itu.