Pengamat Bicara Perpres 39 Tahun 2019 untuk KTP Sakti
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan, kebijakan KTP Sakti mungkin dilakukan karena sudah ada Perpres 39 No.2019
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berbagai program Capres dalam Pilpres 2024 menjadi sorotan pengamat.
Satu di antaranya program KTP Sakti yang diusung Paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan, kebijakan KTP Sakti mungkin dilakukan karena sudah ada Perpres 39 No.2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI).
“Perpres sudah ada, tinggal disempurnakan saja. E-KTP yang betul memang bisa dipakai untuk apa saja, karena itu kan ada RFID-nya.” kata Agus, Sabtu (23/12/2023).
Lanjutnya, namun perlu diperhatikan apakah RFID (Radio Frequency Identification) tersebut bisa terbaca atau tidak, karena banyak kasus E-KTP dibuat asal-asalan.
Baca juga: TKN Ungkap Alasan Gibran Bisa Kuasai Panggung Debat, Singgung Pengalaman Ekonomi dan Bisnis
“Dicek apa semua E-KTP, RFID sudah jalan atau belum karena banyak yang tidak bisa digunakan itu saja. Kalau itu sudah jalan tidak masalah,” imbuh Agus.
Kemudian soal data, ada beberapa versi misalnya data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), data Kementerian Sosial maupun Satu Data Indonesia. Data yang semrawut harus segera diselesaikan jika ingin menjadikan KTP sakti.
“Nah berani enggak presiden yang baru menggunakan itu (SDI) supaya orang mau apa-apa pakai KTP," sebut Agus.
Sebelumnya Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyatakan dirinya bakal menerapkan sistem Satu Data Indonesia bagi masyarakat melalui program kerja Kartu Tanda Penduduk atau KTP Sakti apabila terpilih menjadi presiden pada 2024.
“Sehingga jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu-persatu, nanti bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti," kata Ganjar di Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Ganjar mengatakan KTP Sakti merupakan sebuah kartu yang dipegang masyarakat untuk mendapatkan akses program.
Nantinya mereka yang berhak mendapatkan bantuan bisa ada dalam satu data dan dikelola oleh pemerintah.
Misi 3 Cawapres
Para calon wakil presiden (cawapres) memaparkan masing-masing gagasannya di akhir debat pada Jumat (22/12/2023).