Catatan Pengamat Kebijakan Publik untik Implementasi KTP Sakti
Agus Pambagio mengatakan, kebijakan Kartu Tanda Penduduk Sakti sangat mungkin dilakukan karena sudah ada Peraturan Presiden 39 No.2019
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan, kebijakan Kartu Tanda Penduduk Sakti mungkin dilakukan karena sudah ada Peraturan Presiden 39 No.2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI).
“Perpres sudah ada, tinggal disempurnakan saja. E-KTP yang betul memang bisa dipakai untuk apa saja, karena itu kan ada RFID-nya,” kata Agus pada Sabtu (23/12/2023).
Namun perlu diperhatikan apakah RFID (Radio Frequency Identification) tersebut bisa terbaca atau tidak.
Baca juga: TKN Ganjar-Mahfud: Rakyat Dambakan Pemimpin yang Mampu Tegakkan Hukum dan Komitmen Kerakyatan
Lannjutnya, karena banyak kasus E-KTP dibuat asal-asalan.
"Dicek apa semua E-KTP, RFID sudah jalan atau belum karena banyak yang tidak bisa digunakan itu saja. Kalau itu sudah jalan tidak masalah,” imbuh Agus.
Kemudian soal data, ada beberapa versi misalnya data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), data Kementerian Sosial maupun Satu Data Indonesia.
Data yang semrawut harus segera diselesaikan jika ingin menjadikan KTP sakti.
“Nah berani enggak presiden yang baru menggunakan itu (SDI) supaya orang mau apa-apa pakai KTP,“ sebut Agus.
Sebelumnya Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyatakan dirinya bakal menerapkan sistem Satu Data Indonesia bagi masyarakat melalui program kerja Kartu Tanda Penduduk atau KTP Sakti apabila terpilih menjadi presiden pada 2024.
“Sehingga jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu-persatu, nanti bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti," kata Ganjar di Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Ganjar mengatakan KTP Sakti merupakan sebuah kartu yang dipegang masyarakat untuk mendapatkan akses program.
Nantinya mereka yang berhak mendapatkan bantuan bisa ada dalam satu data dan dikelola oleh pemerintah.
Sementara itu, Kepala Pusat Riset Kependudukan (PRK) BRIN Nawawi menilai pengintegrasian data penerima bantuan sosial (bansos) dan data kependudukan (NIK) sebagai hal yang layak dilakukan.
“Single data on population sudah lama selalu diwacanakan tapi untuk implementasinya tidak mudah. Kita punya data DTKS Kemensos yang cukup representatif, tapi praktiknya hanya bisa diakses pusat,” terangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.