Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Catatan Pengamat Kebijakan Publik untik Implementasi KTP Sakti

Agus Pambagio mengatakan, kebijakan Kartu Tanda Penduduk Sakti sangat mungkin dilakukan karena sudah ada Peraturan Presiden 39 No.2019

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Catatan Pengamat Kebijakan Publik untik Implementasi KTP Sakti
KOMPAS.com / Akbar Bhayu Tamtomo
ILUSTRASI KTP 

6. Sekolah dapat, lulus pasti kerja

7. Satu keluarga miskin, satu sarjana

7. Perempuan maju

8. Guru naik kelas

9. Kuliah gratis untuk anak prajurit dan bhayangkara

10. Mudah berusaha, termasuk UMKM dan Koperasi

11. Masjid sejahtera, pengurus masjid terlindungi

Berita Rekomendasi

12. Guru gaji dan guru agama lain digaji

13. Pasokan pangan aman, harga enak dikantong

14. Lansia bahagia, anak cucu gembira

15. Petani, bangga bertani

16. Di laut kita jaya, nelayan sejahtera

17. Disabilitas mandiri berprestasi 1 desa, 1 mobil

18. Internet super cepat, gratis dan merata

19. Bansos pasti lanjut, tapi harus tepat sasaran

20. Sikat KKN

21. KTP Sakti

“Segala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat termasuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar,” tambah Mahfud MD.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Dennis Destryawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas