Roy Suryo Buka Peluang Buat Laporan Polisi Setelah Dituding 'Tukang Fitnah' oleh Ketua KPU
Roy Suryo menganggap pernyataan Ketua KPU itu sudah mengandung dugaan pencemaran nama baik.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Telematika, Roy Suryo, membuka peluang untuk membuat laporan polisi atas tudingan 'Roy Suryo Tukang Fitnah' dari Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Roy Suryo menganggap pernyataan Ketua KPU itu sudah mengandung dugaan pencemaran nama baik.
"Iya (tak tutup kemungkinan buat laporan polisi)" kata Roy saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (25/12/2023).
Meski begitu, Roy masih menunggu keputusan dari tim hukumnya pada pekan ini apakah akan membuat laporan polisi atau tidak.
"Kita tunggu langkah tim hukum saya minggu ini ya," singkatnya.
KPU Tegaskan Semua Kandidat Debat Pilpres Pakai 3 Mikrofon
Perkara ini bermula saat Roy mengkritik calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran rakabuming Raka, menggunakan tiga mik sekaligus yakni clip-on, hand-held dan head-set dalam debat cawapres yang digelar pada Jumat (22/12/2023) lalu.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa semua cawapres memakai alat dengan jumlah yang sama.
Penggunaan 3 mic dipilih untuk mengantisipasi jika salah satunya tidak berfungsi atau mati.
"Semua cawapres pake alat yang sama. Semua cawapres pake 3 mic untuk antisipasi ada mic yang mati," kata Hasyim kepada wartawan, Minggu.
"Semua cawapres bisa ditanya dan juga stasiun n TV penyelenggara debat dan juga Tim Paslon yang berada di holding-room saat pemasangan mic, bisa ditanya," jelas Hasyim.
Hasyim pun menyinggung bahwa Roy Suryo tukang fitnah.
"Roy suryo memang tukang fitnah," tegas Hasyim.
Anggap Pencemaran Nama Baik
Roy Suryo mengatakan pernyataan Ketua KPU tersebut pun bisa terindikasi terjadinya pencemaran nama baik terhadap dia
"Kajian tim hukum saya, perkataan dari Ketua KPU Hasyim Asy'ari dimaksud terindikasi terjadinya pencemaran nama baik atau fitnah terhadap diri saya, yg dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku," tulis Roy Suryo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribunnews.com, Minggu (24/12/2023).
Dijelaskan oleh Roy, kata tukang sendiri 'bermakna seorang ahli atau seseorang yang memiliki kebiasaan dan diakui tentang sesuatu'.
"Salah satu definisi dari KBBI arti TUKANG adalah Orang yg pekerjaannya melakukan Sesuatu secara Tetap, misalnya Tukang Kayu / Tukang Mebel Atau bisa juga terdapat arti lain: yaitu Orang yg biasa melakukan Sesuatu yg kurang baik, misalnya (Tukang) Mabuk, Serobot, Copet, Tadah, Catut," kata Roy.