Timnas AMIN Yakin Indra Charismiadji Tak Bersalah Meski Berstatus Tersangka dan Ditahan Kejaksaan
Tim Hukum Nasional Timnas AMIN meyakini Indra Charismiadji, tidak bersalah walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Nasional Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir meyakini Juru Bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji, tidak bersalah walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Diketahui, Indra ditahan atas kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp 1,1 miliar.
"Kami mengetahui kasus-kasus tersebut dan kami masih meyakini bahwa beliau tidak bersalah. Oleh karena itu, kami mengangkat beliau sebagai jubir," ungkap Ari dalam konferensi pers di Rumah Pemenangan AMIN, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).
Menurut Ari, kasus penggelapan pajak yang menyeret Indra sudah terjadi sejak tahun 2019.
Ari pun mempertanyakan mengapa Indra mesti ditahan dari kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara Rp 1 miliar tersebut
"Itu pun di kasus perusahaan yang di perusahaan tersebut beliau bukan sebagai apa-apa. Artinya, kasus ini secara hukum masih debateble atau masih bisa diperdebatkan," kata Ari.
Baca juga: Timnas AMIN Heran Indra Charismiadji Ditahan Saat Aktif jadi Tim Kampanye Anies-Imin
Di satu sisi, Ari menegaskan bahwa pihaknya akan memberi pendampingan hukum kepada Indra yang juga merupakan politikus Partai NasDem tersebut, untuk menghadapi kasus yang menyeretnya.
Diketahui, dalam perkara ini, penahanan Indra di Rutan Cipinang berada di bawah kewenangan tim penuntut umum pada Kejaksan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Sebab perkara ini sudah dilakukan Tahap II alias pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) Jakarta Timur.
Baca juga: Kasus Indra Charismiadji Berdampak ke Elektabilitas Anies dan Cak Imin? Ini Kata Tim Hukum AMIN
Tahap II sendiri dilakukan pada Rabu (27/12/2023) siang.
Selain Indra Charismiadji, tim jaksa penuntut umum juga menerima pelimpahan tersangka atas nama Ike Andriani, Pengelola atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.
"Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim an. Tersangka Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani," uajr Cakra.
Teruntuk Ike Andriani, ditahan di Rutan Pondok Bambu pada hari yang sama, yakni per Rabu (27/12/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.