Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Bagi-bagi Susu di CFD, Gibran Batal Dipanggil Bawaslu, Pengumuman Putusan Mundur

Bawaslu batal panggil Gibran Rakabuming Raka klarifikasi soal pembagian susu di CFD, putusan dugaan pelanggaran bakal diumumkan awal tahun.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kasus Bagi-bagi Susu di CFD, Gibran Batal Dipanggil Bawaslu, Pengumuman Putusan Mundur
Kompas.com/Xena Olivia
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan istri, Selvi Ananda bagi-bagi susu dalam kegiatan Car Free Day, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023) - Bawaslu batal panggil Gibran Rakabuming Raka klarifikasi soal pembagian susu di CFD, putusan dugaan pelanggaran bakal diumumkan awal tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Aksi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka membagikan susu gratis saat event Car Free Day (CFD), Minggu (3/12/2023) lalu, belum menemui titik terang. 

Hingga saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat (Jakpus) belum kunjung mengumumkan keputusan finalnya. 

Sejatinya, dalam upaya mengumpulkan keterangan, Gibran juga turut dipanggil Bawaslu Jakpus pada Kamis (28/12/20230 kemarin. 

Namun, pemanggilan itu dibatalkan lantaran Bawaslu Jakpus menganggap keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dinilai sudah cukup. 

Adapun pihak berkaitan yang dimaksud Bawaslu Jakpus adalah tiga politisi Partai Amanat Nasional (PAN). 

Yakni Ketua DPP PAN, Zita Anjani, Pasha Ungu dan Uya Kuya yang turut hadir dalam acara bagi-bagi susu bersama Gibran di acara CFD pada Minggu 3 Desember 2023. 

Baca juga: Buntut Panjang Bagi-bagi Susu di CFD, Gibran Bakal Dipanggil Bawaslu Jakpus, Sempat Bantah Kampanye

"Jadi kami di antara para pimpinan Bawaslu telah melakukan rapat dan menyepakati untuk tidak perlu memanggil yang bersangkutan (Gibran)," ujar Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey, Kamis (28/12/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.

Berita Rekomendasi

Terpisah, menanggapi hal ini Gibran mengaku menerima apapun aturan dari Bawaslu.

"Ya, saya ngikutin Bawaslu saja," kata Gibran singkat di Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Jumat (29/12/2023).

Putusan Diumumkan Awal Tahun 

Adapun berdasarkan aturan, Bawaslu dalam menangani perkara dugaan pelanggaran hanya diberikan waktu selama 14 hari kerja.

Sedianya putusan dugaan pelanggaran ini bakal diumumkan pada Jumat (29/12/2023) ini. 

Namun, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, keputusan terkait kegiatan Gibran akan diumumkan pada awal 2024.

"Soal (kegiatan) Mas Gibran, itu memang dari dalam kajian Bawaslu Jakarta Pusat. Ketika saya minta update, itu akan diumumkan di awal tahun. Saya minta antara tanggal 2 atau 3 Januari," kata Benny, Jumat (29/12/2023).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas