Kasus Bagi-bagi Susu di CFD, Gibran Batal Dipanggil Bawaslu, Pengumuman Putusan Mundur
Bawaslu batal panggil Gibran Rakabuming Raka klarifikasi soal pembagian susu di CFD, putusan dugaan pelanggaran bakal diumumkan awal tahun.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Aksi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka membagikan susu gratis saat event Car Free Day (CFD), Minggu (3/12/2023) lalu, belum menemui titik terang.
Hingga saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat (Jakpus) belum kunjung mengumumkan keputusan finalnya.
Sejatinya, dalam upaya mengumpulkan keterangan, Gibran juga turut dipanggil Bawaslu Jakpus pada Kamis (28/12/20230 kemarin.
Namun, pemanggilan itu dibatalkan lantaran Bawaslu Jakpus menganggap keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dinilai sudah cukup.
Adapun pihak berkaitan yang dimaksud Bawaslu Jakpus adalah tiga politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Yakni Ketua DPP PAN, Zita Anjani, Pasha Ungu dan Uya Kuya yang turut hadir dalam acara bagi-bagi susu bersama Gibran di acara CFD pada Minggu 3 Desember 2023.
Baca juga: Buntut Panjang Bagi-bagi Susu di CFD, Gibran Bakal Dipanggil Bawaslu Jakpus, Sempat Bantah Kampanye
"Jadi kami di antara para pimpinan Bawaslu telah melakukan rapat dan menyepakati untuk tidak perlu memanggil yang bersangkutan (Gibran)," ujar Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey, Kamis (28/12/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.
Terpisah, menanggapi hal ini Gibran mengaku menerima apapun aturan dari Bawaslu.
"Ya, saya ngikutin Bawaslu saja," kata Gibran singkat di Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Jumat (29/12/2023).
Putusan Diumumkan Awal Tahun
Adapun berdasarkan aturan, Bawaslu dalam menangani perkara dugaan pelanggaran hanya diberikan waktu selama 14 hari kerja.
Sedianya putusan dugaan pelanggaran ini bakal diumumkan pada Jumat (29/12/2023) ini.
Namun, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, keputusan terkait kegiatan Gibran akan diumumkan pada awal 2024.
"Soal (kegiatan) Mas Gibran, itu memang dari dalam kajian Bawaslu Jakarta Pusat. Ketika saya minta update, itu akan diumumkan di awal tahun. Saya minta antara tanggal 2 atau 3 Januari," kata Benny, Jumat (29/12/2023).
Mundurnya jadwal pengumuman keputusan tersebut lantaran Bawaslu masih melakukan pendalaman perihal dugaan pelanggaran tersebut.
"Teman-teman Bawaslu Jakarta Pusat masih mendalami pelanggaran undang-undang lain."
"Ini lagi dikaji dan disampaikan resmi seperti Bawaslu DKI sampaikan kasus Apdesi. Ini kajian belum rampung, tapi mereka akan rampungkan," kata Benny.
Terkait kasus ini, Bawaslu RI sebelumnya menyatakan tak ada bukti cukup yang menyatakan ada pelanggaran dalam aksi Gibran itu.
Namun Bawaslu Jakpus menyatakan, proses klarifikasi ini berbeda dengan yang dilakukan oleh Bawaslu RI.
Dalam dugaan pelanggaran ini, Bawaslu Jakpus bukan hanya mengkaji dari segi keterlibatan anak-anak kecil, namun secara keseluruhan.
Termasuk, terkait adanya aturan yang melarang kegiatan politik saat CFD.
Adapun larangan kegiatan politik di area CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Gibran Bantah Lakukan Kampanye saat Bagi-Bagi Susu di CFD
Gibran sendiri telah membantah berkampanye di area CFD Jakarta.
Wali Kota Solo itu mengaku hanya membagikan susu di lokasi CFD karena banyak massa di lokasi tersebut.
Meski demikian, Gibran tak menampik bahwa pembagian susu itu merupakan salah satu programnya bersama calon presiden Prabowo Subianto.
"Itu (bagi-bagi susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu," kata Gibran di sekitar Bundaran HI, Minggu (3/12/2023).
Namun, ia kembali mengaskan bahwa dalam aksinya tersebut tak ada alat peraga kampanye yang dibawa.
"Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kami kan enggak mengajak untuk mencoblos," tutur Gibran.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra)